Qnet adalah perusahaan E-Comerce berbasis sosial yang menjual berbagai produk dengan sistem Network Marketing. Perusahaan ini ada di beberapa negara dan memiliki 3 kantor cabang di Indonesia. Qnet telah tersebar di berbagai negara, seperti india, malaysia, UAE, Saudi Arabia, sudan, Myanmar, Rusia, Turkey, inggris, Indonesia dan Banyak lain nya

Masalah di Indonesia

Model penjualan

Indonesia hanya mengizinkan sistem MLM dengan model matahari.[1] Qnet di Indonesia melalui anak perusahaan PT Amoeba Internasional untuk mencari anggota baru, dimasukkan ke dalam daftar investasi bodong oleh OJK karena menjalankan MLM dengan sistem binari. [2][3]Perusahaan ini juga ditengarai menghasut masyarakat dengan mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dengan cara mencari dua member (6 dalam sumber lain[4]) lainnya sebagai anggota baru di bawahnya. Untuk bergabung seluruh calon anggota baru diminta untuk membeli produk milik Qnet seharga 10 juta.[4] Calon anggota baru jika tidak mempunyai uang diajarkan untuk UGD (Utang, Gadai, dan Dol (jual) sehingga banyak yang berhutang/menggadaikan barang-barangnya[3]

Legalitas barang

SIUPL untuk menjual barang-barang Qnet sudah mati sejak 26 Maret 2018. SIUPL diperlukan sebagai legalitas perusahaan untuk menjual barangnya dengan sistem pemasaran langsung/MLM.[5]

Referensi

  1. ^ "Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara". Warta Kota. Diakses tanggal 2020-02-27. 
  2. ^ Franedya, Roy. "QNet dan Daftar 27 Tawaran Investasi Bodong Baru, Hati-hati! - Halaman 2". tech. Diakses tanggal 2020-02-27. 
  3. ^ a b "Tim Cobra: Ini Peran PT Amoeba International di QNet". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2020-02-27. 
  4. ^ a b Liputan6.com (2019-10-29). "Qnet Diduga Jadi Investasi Bodong, Ini Penjelasan OJK". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-02-27. 
  5. ^ "'Komandan Cobra' Tegas Sebut QNet Perusahaan Ilegal". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2020-02-27.