Asas pencemar membayar
Asas pencemar membayar atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya merusak lingkungan atau menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, di mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya biasanya dianggap bertanggung jawab atas pembuangan yang aman. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.[1] Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.[2]
Penerapan pada emisi gas rumah kaca
Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Di sisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti perubahan iklim. [1]
Perkembangan Implentasi
Pada asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan dari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.[3][4]
OECD menerima the polluter-pays principle, yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.[5][4]
Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, yang konon dianggap terjadi ketimpangan peraturan antara tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam Omnibus Law yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
Namun, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, Omnibus Law rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi pidana menjadi sanksi administratif.[6] [7] Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut.
Referensi
- ^ a b "What is the polluter pays principle?". Grantham Research Institute on climate change and the environment (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-07.
- ^ Unit, Biosafety (2006-11-13). "Rio Declaration on Environment and Development". www.cbd.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-22.
- ^ "OECD Legal Instruments". legalinstruments.oecd.org. Diakses tanggal 2020-01-07.
- ^ a b Institute, Grantham Research; Clark, Duncan (2012-07-02). "What is the 'polluter pays' principle?". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2020-01-22.
- ^ "THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations". Diakses tanggal 24 Januari 2020.
- ^ "KPK Cemas Omnibus Law Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"
- ^ "Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC"