Pembatasan sosial berskala besar

Revisi sejak 15 April 2020 05.30 oleh RianHS (bicara | kontrib) (RianHS memindahkan halaman Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pembatasan sosial berskala besar: Tiap kata dalam istilah peraturan perundang-undangan tidak dituliskan dengan huruf kapital saat ditulis di luar teks peraturan perundang-undangan)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Status PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[1] Adapun PSBB paling sedikit meliputi:

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penerapan PSBB pada Pandemi koronavirus di Indonesia

Sesuai Pasal 60 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan UU.[1] Sehingga Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien penyakit koronavirus 2019 di Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
No. Isi
1 Peliburan sekolah dan tempat kerja.[2] Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[3] Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[4]
2 Pembatasan kegiatan keagamaan.[5] Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.[6]
3 Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[7] Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.[8] Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.[9] Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.[10]
4 Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.[11] Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.[12]
5 Pembatasan moda transportasi.[13] Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.[14]
6 Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.[15] Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.[16]

Penerapan PSBB

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[17][18] Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.[19]

Selama penerapan kebijakan ini, seluruh perjalanan KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.[20] Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.[21]

Jawa Barat

Pada 8 April, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi mengajukan kebijakan ini.[22] Pada 11 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Jawa Barat dan diumumkan kessokan harinya akan diberlakukan sejak 15 hingga 28 April.[23][24]

Banten

Pada 7 April, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga kota dan kabupaten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengajukan kebijakan ini.[25] Pada 12 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Banten dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 18 April hingga 1 Mei.[26][27]

Riau

Pada 13 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Kota Pekanbaru.[28] PSBB berlangsung sejak 17 April.[29]

Riwayat Penetapan PSBB di Indonesia (Disetujui)

No. Wilayah Tanggal Disetujui Tanggal Mulai Dasar Hukum
1 Provinsi DKI Jakarta 06 April 2020 10 April 2020 Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020[30]
2 Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok 11 April 2020 15 April 2020 Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/248/2020[31]
3 Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 12 April 2020 18 April 2020 Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/249/2020[32]
4 Kota Pekanbaru 12 April 2020 17 April 2020 Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/250/2020[33]

Referensi

  1. ^ a b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  2. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf a.
  3. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 2.
  4. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 3.
  5. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf b.
  6. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 4 dan 5.
  7. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf c.
  8. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 6.
  9. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 7.
  10. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 8.
  11. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf d.
  12. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 9.
  13. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf e.
  14. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 10.
  15. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf f.
  16. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 11.
  17. ^ Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  18. ^ Umasugi, Ryana Aryadita (8 April 2020). Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, ed. "PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  19. ^ Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  20. ^ "KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Kembali Ubah Jadwal Operasional, Catat Perubahannya". Pikiran Rakyat Depok. Diakses tanggal 2020-04-10. 
  21. ^ "PSBB Berlaku, GoRide & GrabBike Menghilang dari Aplikasi". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 10 April 2020. 
  22. ^ Ramdhani, Dendi (8 April 2020). Gabrillin, Abba, ed. "Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  23. ^ Ihsanuddin (11 April 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi". Kompas. Diakses tanggal 11 April 2020. 
  24. ^ Ramdhani, Dendi (12 April 2020). Belarminus, Robertus, ed. "Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan". Kompas. Diakses tanggal 12 April 2020. 
  25. ^ Nazmudin, Acep (7 April 2020). Ika, Aprillia, ed. "Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  26. ^ Wiryono, Singgih (12 April 2020). Gatra, Sandro, ed. "Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya". Kompas. Diakses tanggal 12 April 2020. 
  27. ^ Irfan, Achmad (13 April 2020). Salim, Agus, ed. "Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)". Antara. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  28. ^ Nugraheny, Dian Erika (13 April 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Kemenkes Setujui PSBB di Pekanbaru". Kompas. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  29. ^ "Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020". Liputan 6. 14 April 2020. Diakses tanggal 14 April 2020. 
  30. ^ "Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 7 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  31. ^ "Keputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". JDIH Provinsi Jawa Barat. 12 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  32. ^ "Menkes Tetapkan PSBB di Banten". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 12 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  33. ^ "Menkes Tetapkan PSBB di Pekanbaru". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 13 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020. 

Daftar pustaka

Pranala luar

 

Hai! Wikipedia tidak memberikan nasihat medis. Jika Anda tinggal di Indonesia dan bermasalah dengan koronavirus, hubungi:
Saluran siaga Covid-19 119 ext 9 atau 021-5210411 atau 081212123119

Untuk penyunting Wikipedia: Wikipedia:Panduan menyunting artikel koronavirus