Tempat kejadian perkara

Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[1]

Referensi