Achmad Sodiki
Ahmad Shodiki (lahir 11 November 1944) adalah Hakim Konstitusi periode 2008-2013 dan Ia merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan bidang keahlian Hukum Agraria dan filsafat hukum.[1]
Achmad Sodiki | |
---|---|
Lahir | 11 November 1944 Blitar, Jawa Timur |
Kebangsaan | Indonesia |
Tahun aktif | 2008-2013 |
Dikenal atas | Rektor Universitas Islam Malang (1998-2006) Hakim Konstitusi (2008-2013) |
Ia lahir di Blitar, 11 November 1944. Masa kanak-kanak pria yang akrab disapa Sodiki ini, dijalani bersama kakek dan neneknya, disebabkan orangtuanya bercerai. Sang kakek, K.H. Imam Buchari mendidik dan membesarkannya, bahkan membiayai sekolahnya. Diluar pendidikan umum, Sodiki mendapat pendidikan keagamaan dari pamannya, K.H. Abdul Rachman, antara lain mengajarkan shalat dan membaca Al-Qur’an.[2]
Ia menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1970. Penataran hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1978.[1] Pada tahun 1989, ia mengikuti Sandwich Program di Leiden, Belanda. Ia menyelesaikan S3 Doktor ilmu Hukum di Universitas Airlangga tahun 1994 dan pernah mengikuti kursus Lemhanas tahun 2001.[1]
Proses pemilihan Achmad Sodiki menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi berlangsung alot pada 12 Januari 2010 hingga empat putaran. Pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2003, setiap anggota hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu atau minimal lima suara. Pada putaran pertama, muncul empat nama calon yaitu Ahmad Sodiki dan Arsyad Sanusi (masing-masing mengantongi tiga suara), Harjono dan Akil Mochtar masing-masing satu suara, dan abstain satu suara. Putaran kedua dan ketiga menghasilkan perolehan yang sama, tiga suara untuk Arsyad dan empat suara untuk Sodiki, serta abstain dua.[3]
Karir
Tahun 1970, Sodiki lulus kuliah dan kemudian menjadi dosen di kampusnya, satu angkatan dengan Abdul Mukthie Fadjar yang lebih dulu diangkat sebagai hakim konstitusi. Sepanjang kariernya sebagai dosen, ia menjabat sebagai:
- Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1979-1983)
- Ketua Program studi magister Hukum Fakultas Hukum universitas Brawijaya (1997)
- Guru besar Hukum di Universitas Brawijaya (2000)
- Rektor Universitas Islam Malang (1998-2002) dan dilanjutkan (2002-2006)
- Anggota Komisi Konstitusi (2004)[4]
- Dosen/Promotor Disertasi Doktor pada Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Mataram (Lombok)
- Anggota Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional Yogyakarta
- Ketua Badan Kerja sama Pusat Kajian Agraria tahun 2008.[1]
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2010 sampai dengan 2013.[5]
Karya tulis
- Makalah "Tentang Hubungan Masyarakat Adat dengan UUD 1945", disampaikan sebagai prasyarat pendaftaran hakim konstitusi.
Referensi
- ^ a b c d 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.
- ^ "Profil Hakim Prof. Dr. Achmad Sodiki., S.H. | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". mkri.id. Diakses tanggal 2020-05-02.
- ^ "Prasetya Online : Guru Besar FH UB Terpilih Jadi Wakil Ketua MK". prasetya.ub.ac.id. Diakses tanggal 2019-02-10.
- ^ Post, The Jakarta. "Profiles of new Constitutional Court justices". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-02.
- ^ Liputan6.com (2013-01-10). "Achmad Sodiki: Tugas Saya Melengkapi Mahfud MD". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-05-02.