Mayjen. TNI (Purn.) Moenafri, SH. (lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 23 Oktober 1925)[1] adalah seorang perwira tinggi TNI. Saat berpangkat Brigadir Jenderal ia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 1978-1979 menggantikan pejabat sebelumnya, Brigjen TNI AM. Tambunan (1973-1978). Pada tahun 1979 dia digantikan oleh Kolonel TNI Eddy Djadjang Djayaatmadja yang menjabat dari tahun 1979-1980.[2]

Berkas:Gubernur Sulawesi Tengah Moenafri.jpg
Moenafri sebagai gubernur

Moenafri diangkat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah oleh Presiden Soeharto berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 191/M/78 tertanggal 22 Agustus 1978. Ia terpilih dengan suara terbanyak (27 suara) dalam sidang Pemilihan Gubernur DPRD DT I Sulteng tanggal 31 Juli 1978. Ia mengalahkan calon lainnya yaitu H. Abdul Aziz Lamadjido, SH (13 suara) sedangkan dua calon lainnya Drs. Galib Lasahido dan Drs. Abdul Aziz Larehang tidak mendapat suara. Ia dilantik pada bulan September 1978.[1]

Moenafri terakhir sebelum menjadi gubernur menjabat sebagai Kastaf Kekaryaan Wil. III ABRI dan anggota Tambahan MPR Utusan GOLKAR. Pendidikan Moenafri dimulai dari HIS, MULO, Tju Gakko di zaman Jepang kemudian masuk Akademi Hukum Militer dan dilanjutkan Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) hingga mendapat gelar sarjana lengkap.[1]

Pendidikan militer yang oernahy diikutinya dimulai dari latihan Opsir Giyugun di zaman Jepang, Kupaltu Kehakiman, Kupalda Kehakiman, Susyawan ABRI Sidang Pemerintahan, dan Sos-Pol Angkatan I.[1]

Sedangkan riwayat perjuangannya dimulai dari perjuangan melawan Belanda dalam Agresi Militer Belanda II di Sumatra Barat, tahun 1952—1953 aktif menumpas DI-TII di wilayah Sulawesi Selatan, 1959 aktif menumpas PRRI Sumatera, 1962—1964 Operasi Trikora di Nusa Tenggara Timur, 1966—1969 Pahkodam/Oddam XIV Hasanuddin merangkap Ketua Oditur Jaksa Daerah Sulawesi Tenggara, dan tahun 1973—1974 menjabat Hakim Militer Tinggi.[1]

Saat dilantik menjadi gubernur, ia memiliki tiga orang anak.[1]

Pada 22 September 1979, Moenafri mengajukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur kepada Presiden. Presiden Soeharto menetepkan pemberhentian dengan hormat pada 17 Oktober 1979 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 177/M Tahun 1979 dan menunjuk Kolonel Inf. Eddy Djajang Djajaatmadja sebagai Penjabat Gubernur.[3]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
A.M. Tambunan
Gubernur Sulawesi Tengah
1978–1979
Diteruskan oleh:
Eddy Djadjang Djajaatmadja