Rambu lalu lintas

papan tanda yang menampilkan informasi bagi pemakai jalan

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Rambu pendahulu penunjuk jurusan di jalan tol Jagorawi

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.

Jenis rambu

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu sementara.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Fungsi dan Perlengkapan Rambu

Rambu Konvensional

Rambu konvensional terdiri atas:

  1. Daun rambu
  2. Tiang rambu

Daun rambu

Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.

Daun rambu dapat berupa:

  1. ukuran kecil
  2. ukuran sedang
  3. ukuran besar atau
  4. ukuran sangat besar.

Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Tiang rambu

Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.

Tiang rambu dapat berupa:

  1. tiang tunggal
  2. tiang huruf F
  3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
  4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Rambu elektronik

Fungsi

Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:

  1. informasi kondisi lalu lintas
  2. informasi kondisi cuaca
  3. informasi perbaikan jalan
  4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis

Ketentuan pemasangan

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
  2. Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Perlengkapan rambu

Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:

  1. layar monitor
  2. modul kontrol
  3. catu daya
  4. tiang rambu

Rambu peringatan

Pengertian dan Fungsi

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:

  1. kondisi prasarana jalan
  2. kondisi alam
  3. kondisi cuaca
  4. kondisi lingkungan
  5. lokasi rawan kecelakaan.

Pengelompokan

Rambu peringatan terdiri atas rambu:

  1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
  2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
  3. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
  4. peringatan pengaturan lalu lintas
  5. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
  6. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
  7. peringatan kawasan rawan bencana
  8. peringatan lainnya
  9. peringatan dengan kata-kata
  10. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
  11. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal terdiri atas rambu:

  1. peringatan tikungan ke kiri
  2. peringatan tikungan ke kanan
  3. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
  4. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
  5. peringatan tikungan tajam ke kiri
  6. peringatan tikungan tajam ke kanan
  7. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
  8. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
  9. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
  10. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
  11. peringatan tikungan memutar ke kiri
  12. peringatan tikungan memutar ke kanan
  13. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
  14. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
  15. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
  16. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
  17. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
  18. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
  19. peringatan pengurangan lajur kiri
  20. peringatan pengurangan lajur kanan
  21. peringatan penambahan lajur kiri
  22. peringatan penambahan lajur kanan
  23. peringatan jembatan atau peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal terdiri atas rambu:

  1. peringatan turunan landai
  2. peringatan turunan curam
  3. peringatan tanjakan landai
  4. peringatan tanjakan curam.

Rambu Peringatan Kondisi Jalan Berbahaya

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya terdiri atas rambu:

  1. peringatan permukaan jalan yang licin
  2. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
  3. peringatan jurang
  4. peringatan tepi air
  5. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
  6. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan
  7. peringatan jalan bergelombang
  8. peringatan lontaran kerikil
  9. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
  10. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.

Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas terdiri atas rambu:

  1. peringatan pengaturan persinyalan
  2. peringatan persimpangan prioritas
  3. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.

Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:

  1. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
  2. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
  3. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
  4. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
  5. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
  6. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.

Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:

  1. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
  2. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
  3. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
  4. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
  5. peringatan banyak lalu lintas sepeda
  6. peringatan banyak hewan ternak melintas
  7. peringatan banyak hewan liar melintas.

Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana

Rambu peringatan kawasan rawan bencana terdiri atas rambu:

  1. peringatan kawasan rawan bencana tsunami
  2. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
  3. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.

Rambu Peringatan Lainnya

Rambu peringatan lainnya terdiri atas rambu:

  1. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
  2. peringatan pekerjaan di jalan
  3. peringatan tinggi ruang bebas
  4. peringatan lebar ruang bebas
  5. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
  6. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
  7. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
  8. peringatan hembusan angin kencang
  9. peringatan lalu lintas dua arah
  10. peringatan jembatan angkat.

Rambu Peringatan dengan Kata-Kata

Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu Keterangan Tambahan Jarak Lokasi Kritis

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:

  1. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
  2. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
  3. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.

Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas

Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas terdiri atas rambu:

  1. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri
  2. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan
  3. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
  4. pengarah tikungan ke kiri
  5. pengarah tikungan ke kanan.

Ciri-Ciri

Rambu peringatan memiliki:

  1. warna dasar kuning
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Daftar Rambu

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal

Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal

Rambu Peringatan Kondisi Jalan Berbahaya

Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas

Rambu Peringatan Pengaturan Persinyalan
Rambu Peringatan Persimpangan Prioritas
Rambu Peringatan Konstruksi Pemisah Jalur Lalu Lintas

Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Rambu Peringatan Lainnya

Rambu Peringatan dengan Kata-Kata

Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas

Rambu petunjuk.

Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Pengelompokan

Rambu petunjuk terdiri atas rambu:

  1. petunjuk pendahulu jurusan
  2. petunjuk jurusan
  3. petunjuk batas wilayah
  4. petunjuk batas jalan tol
  5. petunjuk lokasi utilitas umum
  6. petunjuk lokasi fasilitas sosial
  7. petunjuk pengaturan lalu lintas
  8. petunjuk dengan kata-kata
  9. papan nama jalan.

Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan

Rambu petunjuk pendahulu jurusan terdiri atas rambu:

  1. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan
  2. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju
  3. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol
  4. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju
  5. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju
  6. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju

Rambu Petunjuk Jurusan

Rambu petunjuk jurusan terdiri atas rambu:

  1. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
  2. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

Rambu Petunjuk Batas Wilayah

Rambu petunjuk batas wilayah terdiri atas rambu:

  1. petunjuk batas awal wilayah
  2. petunjuk batas akhir wilayah.

Rambu Petunjuk Batas Jalan Tol

Rambu petunjuk batas jalan tol terdiri atas rambu:

  1. petunjuk batas awal jalan tol
  2. petunjuk batas akhir jalan tol
  3. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam
  4. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.

Rambu Petunjuk Lokasi Utilitas Umum

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum terdiri atas rambu:

  1. petunjuk lokasi simpul transportasi
  2. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
  3. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
  4. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
  5. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
  6. petunjuk lokasi fasilitas parkir
  7. petunjuk terowongan
  8. petunjuk fasilitas tanggap bencana.

Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Sosial

Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial terdiri atas rambu:

  1. petunjuk lokasi peribadatan;
  2. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
  3. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
  4. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
  5. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
  6. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan

Rambu Petunjuk Pengaturan Lalu Lintas

Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas terdiri atas rambu:

  1. petunjuk sistem satu arah
  2. petunjuk sistem satu arah ke kiri
  3. petunjuk sistem satu arah ke kanan
  4. petunjuk jalan buntu di depan
  5. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan
  6. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan
  7. petunjuk lokasi putar balik
  8. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor
  9. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.

Rambu Petunjuk dengan Kata-Kata

Rambu petunjuk dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.

Ciri-Ciri

Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan

Rambu petunjuk pendahulu jurusan memiliki:

  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu Petunjuk Batas Wilayah

Rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata memiliki:

  1. warna dasar biru
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih; dan
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu Papan Nama Jalan

Rambu papan nama jalan memiliki:

  1. warna dasar hijau
  2. warna huruf dan/atau angka putih

Rambu Petunjuk Jurusan Wilayah

Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu memiliki:

  1. warna dasar hijau
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih

Rambu Penunjuk Jurusan Khusus Lokasi dan Kawasan Wisata

Rambu petunjuk khusus lokasi dan kawasan wisata memiliki:

  1. warna dasar coklat
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Peraturan Tambahan

Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju dan/atau menyatakan petunjuk arah dapat dilengkapi dengan nomor rute.

Nomor Rute Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/Kota

Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota memiliki:

  1. bentuk segi enam
  2. warna dasar putih
  3. warna angka hitam

Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota menggunakan angka.

Nomor Rute Asian Highway

Nomor rute untuk jalan Asian Highway memiliki:

  1. bentuk segi empat
  2. warna dasar putih
  3. warna angka dan tulisan hitam.

Nomor rute untuk jalan Asian Highway menggunakan tulisan "AH" dan angka.

Daftar Rambu

Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan

Rambu Petunjuk Batas Wilayah

Rambu Petunjuk Batas Jalan Tol

Rambu Petunjuk Lokasi Utilitas Umum

Petunjuk Lokasi Simpul Transportasi
Petunjuk Lokasi Fasilitas Kebersihan
Petunjuk Lokasi Fasilitas Komunikasi
Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian Kendaraan Umum
Petunjuk Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki
Petunjuk Lokasi Fasilitas Parkir
Petunjuk Terowongan
Petunjuk Fasilitas Tanggap Bencana

Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Sosial

Petunjuk Lokasi Peribadatan
Petunjuk Lokasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Petunjuk Lokasi Perbelanjaan dan Niaga
Petunjuk Lokasi Rekreasi dan Kebudayaan
Petunjuk Lokasi Sarana Olahraga dan Lapangan Terbuka
Petunjuk Lokasi Fasilitas Pendidikan

Rambu Petunjuk Pengaturan Lalu Lintas

Rambu Petunjuk Dengan Kata-Kata

Bentuk Nomor Rute

Rambu larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Pengelompokan

Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas rambu:

  1. larangan berjalan terus
  2. larangan masuk
  3. larangan parkir dan berhenti
  4. larangan pergerakan lalu lintas tertentu
  5. larangan membunyikan isyarat suara
  6. larangan dengan kata-kata
  7. batas akhir larangan.

Rambu Larangan Berjalan Terus

Rambu larangan berjalan terus terdiri atas rambu:

  1. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
  2. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas
  3. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu
  4. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
  5. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik
  6. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.

Rambu Larangan Masuk

Rambu larangan masuk terdiri atas rambu:

  1. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
  2. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
  3. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
  4. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.

Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Rambu larangan parkir dan berhenti terdiri atas rambu:

  1. larangan berhenti
  2. larangan parkir.

Rambu Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu

Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu terdiri atas rambu:

  1. larangan berjalan terus
  2. larangan belok kiri
  3. larangan belok kanan
  4. larangan menyalip kendaraan lain
  5. larangan memutar balik
  6. larangan memutar balik dan belok kanan
  7. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter
  8. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam

Rambu Larangan Dengan Kata-Kata

Rambu larangan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”. Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Rambu Batas Akhir Larangan

Rambu batas akhir larangan terdiri atas rambu:

  1. batas akhir larangan tertentu
  2. batas akhir seluruh larangan.

Ciri-Ciri

  • Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki:
  1. warna dasar putih
  2. warna garis tepi merah
  3. warna lambang hitam
  4. warna huruf dan/atau angka hitam
  5. warna kata-kata merah.
  • Rambu batas akhir larangan memiliki:
  1. warna dasar putih;
  2. warna garis tepi hitam;
  3. warna lambang hitam; dan
  4. warna huruf dan/atau angka hitam.

Daftar Rambu

Rambu Larangan Berjalan Terus

Rambu Larangan Masuk

Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor
Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor Tertentu
Larangan Masuk bagi Kendaraan Tidak Bermotor Tertentu
Larangan Masuk bagi Kendaraan dengan Berat dan Dimensi Tertentu

Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Rambu Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu

Rambu Larangan dengan Kata-Kata

Batas Akhir Larangan

Batas Akhir Larangan Tertentu
Batas Akhir Semua Larangan

Rambu Perintah.

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.

Pengelompokan

Rambu perintah terdiri atas rambu:

  1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk
  2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
  3. perintah memasuki bagian jalan tertentu
  4. perintah batas minimum kecepatan
  5. perintah penggunaan rantai ban;
  6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
  7. batas akhir perintah tertentu
  8. perintah dengan kata-kata.

Rambu Perintah Mematuhi Arah yang Ditunjuk

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri atas rambu:

  1. perintah mengikuti ke arah kiri
  2. perintah mengikuti ke arah kanan
  3. perintah belok ke arah kiri
  4. perintah belok ke arah kanan
  5. perintah berjalan lurus
  6. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.

Rambu Perintah Memilih Salah Satu Arah Yang Ditunjuk

Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk terdiri atas rambu:

  1. perintah memilih lurus atau belok kiri
  2. perintah memilih lurus atau belok kanan.

Rambu Perintah Memasuki Bagian Jalan Tertentu

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu terdiri atas rambu:

  1. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
  2. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.

Rambu Perintah Batas Minimum Kecepatan

Rambu perintah batas minimum kecepatan adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

Rambu Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus terdiri atas rambu:

  1. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
  2. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.

Rambu Batas Akhir Perintah

Rambu batas akhir perintah tertentu terdiri atas rambu:

  1. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan
  2. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.

Rambu Perintah dengan Kata-Kata

Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”. Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Ciri-Ciri

Rambu perintah memiliki:

  1. warna dasar biru
  2. warna garis tepi putih
  3. warna lambang putih
  4. warna huruf dan/atau angka putih
  5. warna kata-kata putih

Daftar Rambu

Rambu Perintah Mematuhi Arah yang Ditunjuk

Rambu Perintah Memilih Salah Satu Arah yang Ditunjuk

Rambu Perintah Memasuki Bagian Jalan Tertentu

Rambu Batas Minimum Kecepatan

Rambu Perintah Penggunaan Rantai Ban

Rambu Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus

Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Bermotor
Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Tidak Bermotor

Batas Akhir Perintah

Rambu Perintah dengan Kata-Kata

Rambu sementara

Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara. Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengelompokan

Rambu Lalu Lintas sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:

  1. jalan rusak
  2. pekerjaan jalan
  3. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
  4. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
  5. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
  6. bencana alam
  7. kecelakaan lalu lintas
  8. kegiatan keagamaan
  9. kegiatan kenegaraan
  10. kegiatan olahraga
  11. kegiatan budaya.

Bentuk dan Syarat

Bentuk

Rambu Lalu Lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Syarat Rambu

Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:

  1. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
  2. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Ciri-Ciri

Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki:

  1. warna dasar jingga
  2. warna garis tepi hitam
  3. warna lambang dan/atau tulisan hitam.

Daftar Rambu

Rambu Peringatan Sementara Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal

Rambu Peringatan Sementara Kondisi Jalan yang Berbahaya

Rambu Peringatan Sementara Rintangan di Jalan

Rambu Peringatan Sementara Lainnya

Rambu Peringatan Sementara dengan Kata-Kata

Lihat pula

Pranala luar