Usman Janatin

pahlawan Indonesia

Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) [1]adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando; kini disebut Korps Marinir)[2] Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Usman Janatin bin H. Muhammad Ali
Berkas:Usman KKO.jpg
Informasi pribadi
Lahir(1943-03-18)18 Maret 1943
Indonesia Purbalingga, Jawa Tengah
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25)
Singapura Singapura
Penghargaan sipilPahlawan Nasional Indonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Laut
Masa dinas1962–1968
Pangkat Sersan Dua KKO
SatuanKKO (Taifib)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan dakwaan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965. Seorang anggota KKO lagi bernama Gani Bin Arup berhasil melarikan diri dari Singapura dan pulang ke Indonesia.[3]

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[4] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[5][6][7] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Biografi

Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943[8][9] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[8] Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[8] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani.[9][10] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau).

Pengboman MacDonald House

Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan tiga orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil. Ketika melarikan diri,

Tertangkap Dan Pengadilan

Janatin dan Thahir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[11]

Hukuman Mati Dan Penghormatan Pahlawan Nasional

Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[12][13]

Referensi

  1. ^ Kompasiana.com. "Kisah Usman Janatin, Pahlawan Dwikora Asal Purbalingga". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  2. ^ "SERDA KKO ANM Jannatin ALIAS Usman Bin Haji Mohammad Ali"
  3. ^ "Profil - Harun Bin Said". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-23. 
  4. ^ "Prajurit KKO Usman dan Harun Gantikan Nama Jalan Prapatan Jakarta"
  5. ^ "PAHLAWAN NASIONAL USMAN DAN HARUN DI KUKUHKAN SEBAGAI NAMA KRI" website marinir.mil.id
  6. ^ Regional Kompasiana, diakses 3 Feb 2015
  7. ^ Situs resmi TNI AL, diakses 3 Feb 2015
  8. ^ a b c Sudarmanto 2007, p. 162
  9. ^ a b Komandoko 2006, p. 480
  10. ^ Ajisaka 2008, p. 215
  11. ^ Ajisaka 2008, p. 216
  12. ^ Sudarmanto 2007, p. 164
  13. ^ Kedaulatan Rakyat, diakses 3 Feb 2015

Bibilografi

Pranala luar