Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Kabinet pertama Ali Sastroamidjojo[1], sering disebut juga sebagai Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro atau Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang memerintah pada masa bakti 31 Juli 1953 - 12 Agustus 1955, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 31 Juli 1953.
Kabinet Ali Sastroamidjojo I | |
---|---|
Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-15 | |
Kabinet Pemerintahan Indonesia | |
Dibentuk | 1 Agustus 1953 |
Diselesaikan | 24 Juli 1955 |
Struktur pemerintahan | |
Kepala negara | Soekarno |
Kepala pemerintahan | Ali Sastroamidjojo |
Sejarah | |
Pendahulu | Kabinet Wilopo |
Pengganti | Kabinet Burhanuddin Harahap |
Susunan kabinet
Program Kabinet
Dalam Negeri
Keamanan
- Memperbaharui tatanan politik untuk mengembalikan keamanan dan ketenteraman, sehingga memungkinkan tindakan-tindakan yang tegas serta membangkitkan tenaga rakyat
- Menyempurnakan hubungan antar alat-alat kekuasaan Negara
Pemilihan Umum
Segera melaksanakan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kemakmuran dan Keuangan
- Menitikberatkan politik pembangunan dengan berbagai usaha untuk kepentingan rakyat jelata
- Memperbaharui perundang-undangan agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakyat kota
- Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dan kaum pengangguran terlantar untuk terlibat dalam lapangan pembangunan
- Memperbaiki pengawasan penggunaan uang negara
Organisasi Negara
- Memperbaharui politik desentralisasi dengan cara menyempurnakan perundang-undangan dan mengusahakan pembentukan daerah otonomi menuju tingkatan terbawah
- Menyusun aparatur pemerintahan yang efisien serta pembagian tenaga yang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai
- Memberantas korupsi dari birokrasi
Perburuhan
Melengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk mencapai kembali ketenagakerjaan sebesar-besarnya
Perundang-undangan
Mempercepat terbentuknya perundang-undangan nasional terutama dalam bidang keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarganegaraan
Politik Luar Negeri
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk menuju perdamaian dunia
- Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
- Memperjuangkan dan mengusahakan kembali integrasi Irian Barat ke dalam kekuasaan wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
Kebijaksanaan Pemerintah
Mengusahakan penyelesaian terhadap berbagai perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada parlemen
Referensi
- Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 133–148, ISBN 979-428-499-8.
Pranala luar
- (Indonesia) Profil Kabinet Ali Sastroamidjojo I pada situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
- Marsono. 1987. Almanak Negara Republik Indonesia 1987. Jakarta: B.P. Alda
Catatan
- ^ Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.
- ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Ali Sastroamidjojo di samping menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap jabatan sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Perhubungan ad-interim.
- ^ a b Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Wongsonegoro meletakkan jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.
- ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Prof. Dr. Mr. Hazairin meletakkan jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
- ^ a b Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Zainul Arifin di samping menjabat sebagai Waperdam merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.
- ^ Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 227 tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, Soenarjo diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri dan sehubungan dengan hal tersebut, Zainul Arifin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri ad-interim.
- ^ Terhitung mulai tanggal 8 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 221 tahun 1954 tertanggal 6 November 1954, Mr. Iskaq Tjokroadisurjo meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perekonomian dan diganti oleh Prof. Ir. Rooseno.
- ^ Iwa Kusumasumantri mengundurkan diri sebelum selesai masa jabatannya dan posisinya dibiarkan kosong.
- ^ a b Terhitung mulai tanggal 14 September 1953 Abikusno Tjokrosujoso dan Sudibjo diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 157 Tahun 1953.
- ^ Terhitung mulai tanggal 29 September 1953 Roosseno Soerjohadikoesoemo dan Wongsonegoro diangkat masing-masing sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum ad interim di samping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Wakil Perdana Menteri I berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 157 Tahun 1953.
- ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 Roosseno meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954.
- ^ Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 A.K. Gani diangkat sebagai Menteri Perhubungan dan Ali Sastroamidjojo dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ad-interim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 227 tahun 1954.
- ^ a b Rooseno dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Pekerjaan Umum pada 12 Oktober 1953, dipindahkan secara tetap sebagai Menteri Perhubungan. Mohammad Hasan menggantikan posisi Rooseno.
- ^ Terhitung mulai 12 Oktober 1953 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1953 tertanggal 9 Oktober 1953, membebaskan FL Tobing dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan ad interim, yang dipangkunya disamping jabatannya sebagai Menteri Penerangan sejak tanggal 1 Agustus 1953 dan mengangkat dr. Lie Kiat Teng alias dr. Mohammad Ali sebagai Menteri Kesehatan.
- ^ Terhitung mulai 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, Mohammad Hanafiah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Agraria dan digantikan oleh I Gusti Gde Rake.
Kabinet Pemerintahan Indonesia | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Kabinet Wilopo |
Kabinet Ali Sastroamidjojo 1953–1955 |
Diteruskan oleh: Kabinet Burhanuddin Harahap |