Perusahaan umum
artikel daftar Wikimedia
Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Ciri-ciri
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.
- Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
- Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Berstatus badan Screenhukum
Contoh perum
Berikut ini adalah contoh perum yang menjadi persero:[1]
- Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
- Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
- Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
- Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
Perum yang sampai saat ini masih ada:
- Perum Damri
- Perum Perumnas
- Perum PPD
- Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat Perum PERURI
Referensi
- ^ "DAFTAR BUMN". Kementrian BUMN. Diakses tanggal 23 Mei 2019.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian BUMN