Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk 2006 adalah:
- Argentina (Amerika Latin)
- Denmark (Eropa Barat)
- Ghana (Afrika)
- Jepang (Asia)
- Peru (Amerika Latin)
- Qatar (Asia)
- Republik Kongo (Afrika)
- Slowakia (Eropa Timur)
- Tanzania (Afrika)
- Yunani (Eropa Selatan)
Pada 16 Oktober 2006, Belgia, Indonesia, Italia dan Afrika Selatan terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode dua tahun dan mulai bertugas sejak 1 Januari 2007. Anggota kelima belum diputuskan.
Tugas dan Fungsi Dewan Keamanan
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
- Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
- Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
- Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
- Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
- Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
- Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
- Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
- Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
- Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
- Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
- Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) Situs resmi