Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 12 Juli 2020 15.04 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 1609 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan pasukan pendukung Prancis selama tujuh bulan berikutnya sampai 24 Januari 2006.[1]

Resolusi 1609
Dewan Keamanan PBB
Yamoussoukro, ibukota Pantai Gading
Tanggal24 June 2005
Sidang no.5,213
KodeS/RES/1609 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar

Templat:Resolusi DK PBB