Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 12 Juli 2020 15.39 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 2234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2015. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Januari 2016.[1]

Referensi

Pranala luar

Templat:Resolusi DK PBB