Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia, serta mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat Hammam Riza.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 1968 |
Bidang tugas | Pengkajian dan penerapan teknologi |
Di bawah koordinasi | |
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia | |
Kepala[1] | |
Hammam Riza | |
Sekretaris Utama | |
Dadan Moh. Nurjaman | |
Kantor pusat | |
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www.bppt.go.id | |
Sejarah BPPT
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing.B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.[2]
Peran BPPT
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia. [3]
Tujuh peran BPPT, adalah:
- Perekayasaan
- Kliring teknologi
- Audit teknologi
- Alih teknologi
- Intermediasi
- Difusi
- Komersialisasi
Produk Inovasi
Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:
- Alat kesehatan untuk COVID-19
- Drone medium altitude long endurance Elang Hitam
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum
- Pembangkit listrik tenaga sampah
- Bahan bakar nabati Biodiesel B30
- Pabrik garam terintegrasi
- Sistem deteksi dini tsunami
- Kerangka sampel area untuk produktivitas panen
- Sistem navigasi penerbangan nir-radar
- Implan tulang traumatik
- Purula - Inovasi pangan cegah stunting
Area Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Pengkajian Kebijakan Teknologi
- Kawasan spesifik dan sistem inovasi
- Industri proses dan energi
- Industri manufaktur, telematika, dan elektronika
- Sistem audit teknologi
Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam
- Sumber daya wilayah
- Sumber daya mineral
- Reduksi risiko bencana
- Lingkungan
- Modifikasi cuaca
Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
- Produksi pertanian
- Agroindustri
- Bioindustri
- Farmasi dan medika
- Teknologi pati
Teknologi Informasi, Energi, dan Material
- Elektronika
- Sumberdaya energi
- Industri kimia
- Informasi dan komunikasi
- Material
- Konversi energi
Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa
- Industri pertahanan dan keamanan
- Industri permesinan
- Sistem dan prasarana transportasi
- Industri maritim
- Aerodinamika, aeroelastika, aeroakustika
- Kekuatan struktur
Layanan Teknologi
Dalam melaksanakan tugasnya dalam pengkajian dan penerapan teknologi, BPPT juga melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:
- Teknologi modifikasi cuaca
- Survey kelautan
- Pegujian bahan bakar
- Pengujian mesin dan propulsi
- Pengujian panel surya
- Pengujian terowongan angin / low speed tunnel test
- Pengujian rancang bangun dan struktur
- Pengujian kompatibilitas elektromagnetik
- Pengujian polimer
- Disemenasi perbanyakan bibit tanaman menggunakan teknologi ex-vitro
Daftar Kepala BPPT
- B.J. Habibie (1974–1998)[2]
- Rahardi Ramelan (1998–1998)
- Muhammad Zuhal (1998–1999)
- A.S. Hikam (1999–2001)
- Hatta Rajasa (2001–2004)
- Kusmayanto Kadiman (2004–2006)
- Said Djauharsjah Jenie (2006–2008)[4][5]
- Marzan Aziz Iskandar (2008–2014)
- Unggul Priyanto (2014–2019)
- Hammam Riza (2019–)
Penghargaan Yang Diberikan Oleh BPPT
Sebagai lembaga penyelenggara IPTEK di Indonesia, BPPT juga memberikan apresiasi kepada para pelaku teknologi yang berjasa, berprestasi, dan berdedikasi kepada bangsa dan negara Indonesia dalam inovasi dan berkreasi untuk menghasilkan karya nyata teknologi, melalui beberapa penghargaan sesuai dengan kategorinya, yaitu:
BPPT Innovator Award
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya Inovasi dalam Karya Nyata Teknologi.
Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA)
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada pelaku teknologi yang telah berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.
Perekayasa Utama Kehormatan (PUK)
Gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.
Catatan kaki
- ^ Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Struktur Organisasi BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ a b Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Sejarah BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK". Republika Online. 2019-07-24. Diakses tanggal 2020-07-23.
- ^ Hingga tahun 2006 jabatan Kepala BPPT dijabat rangkap oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). Said Jenie adalah Kepala BPPT pertama yang bukan menjabat Menristek.
- ^ http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1139
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi
- (Indonesia) Perpustakaan Digital BPPT