Pemilihan umum Wali Kota Cilegon 2020
Pemilihan umum Wali Kota Cilegon 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Cilegon 2020 atau Pilwali Cilegon 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kota Cilegon, Banten. Pilkada Cilegon 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2021-2024.[2] Wali kota petahana tidak dapat mencalonkan diri kembali, dikarenakan sudah menjabat selama dua periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total sepuluh partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Kota Cilegon, hanya Partai Golkar yang dapat mengusung calon wali kota-wakil wali kota tanpa berkoalisi.[3]
23 September 2020[1] | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Lokasi Kota Cilegon di Banten | |||
|
Lihat Pula
Referensi
- ^ Dwi Andayani (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". www.detik.com. detiknews. Diakses tanggal 04-07-2019.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI.