Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Revisi sejak 7 Agustus 2020 13.39 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Urang Kamang memindahkan halaman Komite Ekonomi Industri Nasional ke Komite Ekonomi dan Industri Nasional: Nama yang benar sesuai Perpres https://www.setneg.go.id/view/index/komite_ekonomi_dan_industri_nasional_1)

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:

  1. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
  2. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
  3. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Komite Ekonomi Industri Nasional
KEIN
Gambaran umum
SingkatanKEIN
Didirikan19 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSoetrisno Bachir
Wakil KetuaArif Budimanta
SekretarisPutri Wardani
Situs web
http://kein.go.id/index.html
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Susunan Keanggotaan

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:

Referensi