Pemilihan umum Wali Kota Bandar Lampung 2020

Revisi sejak 5 September 2020 06.16 oleh 120.188.66.11 (bicara)

Pemilihan umum Wali Kota Bandar Lampung 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Bandar Lampung 2020 atau Pilwali Bandar Lampung 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia. Pilkada Bandar Lampung 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2021-2024.[2] Wali kota petahana, Herman HN tidak dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan kali ini dikarenakan telah menjabat selama dua periode. Berdasarkan hasil Pemilu 2019 terdapat 10 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Bandar Lampung, akan tetapi tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusung calon wali kota-wakil wali kota tanpa berkoalisi.[3]

Pemilihan Umum Wali Kota Bandar Lampung 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
Peta persebaran suara
center
Wali Kota dan
Wakil Wali Kota petahana

Herman HN dan
Muhammad Yusuf Kohar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terpilih

belum diketahui

Kursi Parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kota Bandar Lampung terdapat 10 Partai Politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kota Bandar Lampung, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan
9 / 50
  1 kursi
2 Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra
7 / 50
  2 kursi
3   PKS
6 / 50
  1 kursi
4   PAN
6 / 50
  1 kursi
5 Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar
6 / 50
  1 kursi
6   NasDem
5 / 50
 
7   Demokrat
5 / 50
 
8   PKB
3 / 50
  2 kursi
9   Perindo
2 / 50
(baru)
10   PPP
1 / 50
  3 kursi

Kandidat

Resmi

Nomor urut Pasangan calon Pengusung
- Rycko Menoza
Johan Sulaiman
- Yusuf Kohar
Tulus Purnomo
- Eva Dwiana
Dedi Amrullah

Potensial

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ "Jadwal Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah-DPR-KPU Sepakat". tirto.id. Tirto.id. 27-05-2020. Diakses tanggal 16-06-2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ Widi, Agung Chandra. "Yusuf Kohar Dikabarkan Borong Partai, Begini Penjelasannya". harianmomentum.com. Diakses tanggal 2020-08-22. 
  5. ^ Lugina, Muharram Candra. "PAN dan PKB Dukung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Maju Pilkada Bandar Lampung". lampost.co. Diakses tanggal 2020-08-22. 
  6. ^ a b Fathurohman, Irfan. "Pilkada Kota Bandarlampung: Istri Wali Kota Bersaing dengan Eks Bupati". www.idntimes.com. Diakses tanggal 2019-01-11. 
  7. ^ Sunaryo, Adi. "Firmansyah Siapkan 55 Ribu Dukungan Maju Pilwakot". www.Lampost.co. Diakses tanggal 2019-01-11. 

Pranala luar