Pemilihan umum Gubernur Sumatera Barat 2020
Pemilihan umum Gubernur Sumatra Barat 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Sumbar 2020 atau Pilgub Sumbar 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Pemilihan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat. Pemilihan ini diadakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021 – 2026.
Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta Sumatra yang menyoroti Sumatra Barat | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Gubernur petahana Irwan Prayitno tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang kepala daerah.[2] Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik pada 17 Februari 2021 menggantikan Irwan Prayitno yang telah menjabat Gubernur selama dua periode sejak 15 Agustus 2010.
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Provinsi Sumatra Barat terdapat 9 partai politik dengan jumlah 65 Kursi di DPRD Sumatra Barat.
Calon
Resmi
Bakal pasangan calon
Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur | Partai pengusung |
Kursi DPRD | |
---|---|---|---|
14 / 65
| |||
Nasrul Abit | Indra Catri | ||
Wakil Gubernur Sumatra Barat (2016–2021) |
Bupati Agam (2010–2015 dan 2016–2021) | ||
14 / 65
| |||
Mahyeldi Ansharullah | Audy Joinaldy | ||
Wali Kota Padang (2014–2019 dan 2019–2024) |
Pengusaha | ||
23 / 65
| |||
Mulyadi | Ali Mukhni | ||
Anggota DPR-RI (2009–2024) | Bupati Padang Pariaman (2010–2015 dan 2016–2021) | ||
14 / 65
| |||
Fakhrizal | Genius Umar | ||
Mantan Kapolda Sumatra Barat (2016–2019) |
Wali Kota Pariaman (2018–2023) |
Lihat pula
Referensi
- ^ "Jadwal Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah-DPR-KPU Sepakat". tirto.id. Tirto.id. 27-05-2020. Diakses tanggal 16-06-2020.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.