Zona selamat sekolah

Revisi sejak 6 September 2020 06.03 oleh 103.217.219.1 (bicara) (Menyalib = Melakukan hukuman salib (hukuman mati dengan cara menggantung orang di kayu Salib))


Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.

Zoss sesaat sebelum diresmikan di Surakarta
Salah satu sosialisasi batas kecepatan di Zoss

Desain Zoss

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:

  • Trotoar
  • Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan
    • Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
    • Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya (dengan luasan pengecatan marka berwarna merah yang cukup luas, pada satu sisi atau dua sisi bidang jalan).
    • Lampu lalu lintas (bukan Warning Light) bila diperlukan (merupakan rambu pendukung/bagian terpisah dan bukan bagian inti dari pelaksanaan marka zona selamat sekolah), khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan di sekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:

  • pelanggaran kecepatan
  • pelanggaran kegiatan parkir dan stop
  • kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross
  • pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalib.

Lihat pula

Pranala luar

Galeri