Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 133, diadopsi pada 26 Januari 1960. Setelah Republik Kamerun mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Kamerun diterima.
Resolusi 133 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 26 Januari 1960 |
Sidang no. | 850 |
Kode | S/4258 and Add.1 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Kamerun |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: