Otonomi daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)