Daerah
Daerah Otonom di sebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].
Daerah terdiri atas Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota[2].
Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari bahagian (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.
Di negara lain, daerah adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.
Negara-negara berikut ini menggunakan istilah "region" sebagai sebuah tingkat wilayah administrasinya:
region di negara
sunting- Belgia (dalam bahasa Prancis, région; dalam bahasa Jerman, Region; dalam bahasa Belanda gewest yang sering diterjemahkan sebagai "region")
- Chad (région, mulai 2002)
- Chili (región)
- Kongo (région)
- Pantai Gading (région)
- Denmark (mulai 2007)
- Inggris (région)
- Eritrea (région)
- Etiopia (région)
- Prancis (région)
- Ghana (région)
- Guinea (région)
- Guinea-Bissau (região)
- Guyana (région)
- Hungaria (régió)
- Italiana (regione)
- Madagaskar (région)
- Mali (région)
- Namibia (région)
- Selandia Baru
- Peru (región)
- Filipina (region)
- Senegal (région)
- Tanzania (région)
- Togo (région)
- Trinidad dan Tobago (Regional Corporation)
Lihat pula
sunting- Wilayah - sering kali artinya sama
- Daerah otonom
- Daerah pemilihan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Referensi
sunting- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-29. Diakses tanggal 2022-08-29.
- ^ https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22