Cadangan devisa
Cadangan devisa didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu guna membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Cadangan devisa merupakan bagian dari tabungan nasional sehingga pertumbuhan dan besar kecilnya cadangan devisa merupakan sinyal bagi global financial markets mengenai kredibilitas kebijakan moneter dan creditworthiness suatu negara. Cadangan devisa bagi suatu negara mempunyai tujuan dan manfaat seperti halnya manfaat kekayaan bagi suatu individu. Motif kepemilikan cadangan devisa dapat diidentikkan dengan motif seseorang untuk memegang uang, yaitu untuk motif transaksi, motif berjaga-jaga dan motif spekulasi. Motif transaksi antara lain untuk membiayai transaksi impor yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendukung proses pembangunan, motif berjaga-jaga khususnya berkaitan dengan mengelola nilai tukar, dan motif yang ketiga adalah untuk lebih memenuhi kebutuhan diversifikasi kekayaan.[1]
Pembahasan
Cadangan devisa negara dapat diperoleh dari kegiatan perdagangan antar negara, dimana suatu negara memiliki keterbatasan dan kelangkaan sumber daya. Hal ini dapat mendorong terjadinya perdagangan antar negara yang dikenal dengan kegiatan ekspor dan impor. Cadangan devisa juga merupakan kunci utama agar dapat terhindar dari krisis Kelebihan cadangan devisa juga memiliki peran penting dalam mengurangi fluktuasi nilai tukar dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Posisi cadangan devisa suatu negara biasanya dinyatakan aman apabila mencukupi kebutuhan impor untuk jangka waktu setidak-tidaknya tiga bulan, jika cadangan devisa yang dimiliki suatu negara tidak mencukupi kebutuhan untuk tiga bulan impor, maka kondisi tersebut dianggap rawan.[2] Cadangan devisa dapat digunakan sebagai alat untuk menstabilkan fluktuasi nilai tukar, karena ketika suatu negara melakukan kegiatan impor barang, untuk mengurangi permintaan ata uang negara lain, maka akan digunakan cadangan devisa untuk membiayai impor, sehingga nilai tukar mata uang domestik dapat terjaga.[3]
Cadangan devisa yang merupakan sumber pembiayaan perdagangan luar negeri dipertanggung jawabkan oleh Bank Indonesia yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004. Cadangan devisa tersebut dicatat dalam neraca pembayaran Bank Indonesia. Dalam pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia dapat melakukan berbagai transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman. Jumlah cadangan devisa dipengaruhi oleh ekspor, impor, serta nilai tukar rupiah (kurs).[4]
Cadangan devisa merupakan indikator moneter yang sangat penting yang menunjukkan kuat atau lemahnya fundamental perekonomian suatu negara. Selain itu, cadangan devisa dalam jumlah yang cukup merupakan salah satu jaminan tercapainya stabilitas moneter dan perekonomian makro suatu negara. Besar kecilnya posisi cadangan devisa suatu negara tergantung pada berbagai macam faktor yang berpengaruh pada masing-masing unsur dalam neraca pembayaran Indonesia. Bagi negara berkembang seperti Indonesia ekspor memegang peranan penting dalam pembangunan nasional, valuta asing yang didapat dari kegiatan ekspor akan menambah cadangan devisa negara yang pada akhirnya dapat memperkuat fundamental perekonomian Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan devisa dari luar negeri dengan jalan melakukan pinjaman ke negara lain dan mengekspor hasilhasil sumber daya alam ke luar negeri. Dari hasil devisa ini maka dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan negara.[5]
Komponen Cadangan Devisa
Cadangan devisa dapat berbentuk seperti di bawah ini :
1) Emas moneter (monetary gold) Emas Moneter adalah persediaan emas yang dimiliki oleh otoritas moneter berupa emas batangan dengan persyaratan internasional tertentu (London Good Delivery/LGD),4 emas murni, dan mata uang emas yang berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Emas moneter ini merupakan cadangan devisa yang tidak memiliki posisi kewajiban finansial seperti halnya Special Drawing Rights (SDR). Otoritas moneter yang akan menambah emas yang dimiliki misalnya dengan, misalnya, menambang emas baru atau membeli emas dari pasar, harus memonetisasi emas tersebut. Sebaliknya otoritas yang akan mengeluarkan kepemilikan emas untuk tujuan nonmoneter harus mendemonetisasi emas tersebut.
2) Special Drawing Rights (SDR) SDR dalam bentuk alokasi dana dari Dana Moneter Internasional (IMF) merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh IMF kepada anggotanya. Fasilitas ini memungkinkan bertambah atau berkurangnya cadangan devisa negara-negara anggota. Tujuan diciptakan SDR adalah dalam rangka menambah likuiditas internasional. 33) Reserve Position in the Fund (RPF) RPF merupakan cadangan devisa dari suatu negara yang ada di rekening IMF dan menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan negara tersebutkepada IMF sebagai hasil transaksi negara tersebut dengan IMF sehubungan dengan keanggotaannya pada IMF. Seperti diketahui, anggota IMF dapat memiliki posisi di Fund’s General Resources Account yang dicatat pada kategori cadangan devisa. Posisi cadangan devisa anggota merupakan jumlah reserve tranche purchase yang dapat ditarik anggota (menurut perjanjian utang) yang siap diberikan kepada anggota.
4) Valuta asing (foreign exchange) terdiri dari :
(a.) uang kertas asing (convertible currencies) dan simpanan (deposito) ;
(b.) surat berharga berupa : penyertaan, saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya (equities, bonds and notes, money market instrument); dan
(c.) derivatif keuangan (financial derivatives)
Valuta asing mencakup tagihan otoritas moneter kepada bukan penduduk dalam bentuk mata uang, simpanan, surat berharga dan derivatif keuangan. Contoh transaksi derivatif keuangan adalah forward, futures, swaps, dan option.
5) Tagihan lainnya
Tagihan lainnya merupakan jenis terakhir yang mencakup tagihan yang tidak termasuk dalam kategori tagihan tersebut di atas.[6]
Tujuan Kepemilikan Cadangan Devisa
Motif kepemilikan cadangan devisa dapat dianalogikan dengan motif seseorang atau individu untuk memegang uang (Roger,1993). Seperti diketahui ada tiga motif mengapa seseorang ingin memegang uang, yaitu motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi. Dalam hal cadangan devisa, motif transaksi ditujukan terutama untuk mencukupi kebutuhan likuiditas internasional, membiayai defisit neraca pembayaran, dan memberikan jaminan kepada pihak eksternal (para kreditor dan rating agency) bahwa kewajiban luar negeri senantiasa dapat dibayar tepat waktu (zero default) dengan biaya seminimal mungkin tanpa mengurangi optimalisasi pendapatan bagi negara. Motif berjaga-jaga ditujukan terutama dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter dan kebijakan nilai tukar, yaitu memelihara kepercayaan pasar, melakukan intervensi pasar sebagai upaya mengendalikan volatilitas nilai tukar apabila diperlukan, meredam market shocks bila terjadi krisis, dan memberikan kepercayaan kepada pelaku pasar domestik bahwa mata uang domestik senantiasa di-back up oleh aset valas. Motif spekulasi ditujukan terutama untuk memperoleh return dari kegiatan investasi cadangan devisa.
Dari ketiga motif tersebut di atas tampaknya motif kepemilikan cadangan devisa bagi suatu negara lebih didominasi oleh motif kedua yaitu motif berjaga-jaga sehingga dalam pengelolaan cadangan devisa prinsip likuiditas lebih diutamakan. Berdasarkah tiga jenis motif tersebut di atas, tujuan suatu negara memiliki cadangan devisa juga bervariasi tergantung dari berbagai pertimbangan yang diwarnai oleh karakteristik perekonomian pemerintahan negara tersebut. Beberapa tujuan kepemilikan cadangan devisa yang sering dikemukakan adalah sebagai berikut.
1) Sebagai alat kebijakan moneter khususnya untuk meredam gejolak nilai tukar, misalnya, dengan melakukan intervensi apabila diperlukan;
2) Memberikan kepercayaan kepada pelaku pasar bahwa negara mampu memenuhi kewajibannya terhadap pihak luar negeri ;
3) Membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban ketika akan melakukan pembayaran utang luar negeri ;
4) Membiayai transaksi yang tercatat di dalam Neraca Pembayaran ;
5) Menunjukkan adanya suatu kekayaan dalam bentuk external asset untuk mem-back up mata uang dalam negeri (domestic currency) ;
6) Memelihara suatu cadangan untuk dapat dipergunakan apabila negara mengalami suatu keadaan darurat.
7) Merupakan salah satu sumber investasi. Tujuan ini pada umumnya bukan merupakan tujuan utama, tetapi lebih alasan untuk memaksimalkan pemanfaatan cadangan devisa yang dimiliki.[7]
Pengelolaan Cadangan Devisa
Pengelolaan cadangan devisa yang baik akan bermanfaat bagi meningkatkan ketahanan ekonomi suatu negara ketika ada tekanan (shocks) yang kemungkinan baik berasal dari pasar finansial global (global financial market) maupun dari masalah yang timbul karena sistem keuangan dalam negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka manajer pengelola cadangan devisa (pihak bank sentral atau otoritas moneter) harus memantau pergerakan nilai tukar mata uang domestik setiap saat melalui interaksi dengan para pelaku pasar dan diharapkan dapat mengakses informasi secara benar dan tepat waktu. Tujuan pengelolaan cadangan devisa pada umumnya adalah untuk memastikan (1) ketersediaan kecukupan devisa untuk memenuhi berbagai kebutuhan; (2) kontrol terhadap risiko kredit, likuiditas, dan pasar dan ; (3) kemampuan memberikan penghasilan dengan tetap memprioritaskan kepada dua tujuan lainnya.[8]
Faktor Yang Mempengaruhi
Pertumbuhan ekspor di suatu negara merupakan salah satu sumber yang penting bagi negara-negara berkembang khusunya bagi Indonesia. Ekspor merupakan suatu kegiatan dengan menjual barang dan jasa dari dalam negeri menuju ke luar negeri. Kegiatan ekspor memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara yang sedang berkembang. Hal ini dikarenakan dengan adanya ekspor maka dapat meningkatkan pendapatan, kenaikan cadangan devisa, bahkan dapat menambah lapangan pekerjaan. Setelah krisis ekonomi tahun 1997 mengakibatkan daya beli masyarakat menurun drastis, posisi cadangan devisi anjlok, Perekonomian di Indonesia diramalkan akan kesulitan untuk kembali tumbuh.[9] Cadangan devisa suatu negara dipengaruhi net ekspor yang dicatat pada neraca transaksi berjalan dan neraca modal. Selanjutnya Tambunan (2008:253) juga menegaskan bahwa cadangan devisa juga dipengaruhi oleh utang luar negeri, penanaman modal asing serta investasi portofolio (FDI). Di dalam model Mundell Fleming disimpulkan bahwa net ekspor dipengaruhi oleh perekonomian, perekonomian luar negeri dan kurs.[10]
- ^ Gandhi 2006, hlm. 1.
- ^ Ridho, M (2015). "Pengaruh ekspor, hutang luar negeri dan kurs terhadap cadangan devisa Indonesia". e-Jurnal Perdagangan, Industri dan Moneter. 3 (1): 1–9.
- ^ Aulia dan Masbar (2016). "Analisis Efektifitas Penggunaan Cadangan Devisa Dan Financial Deepening Terhadap Stabilitas Nilai Tukar". Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia. 3 (2): 78–92.
- ^ Uli, L, B. (2016). "Analisis Cadangan Devisa Indonesia" (PDF). Neliti. 4 (1): 15–24.
- ^ Sayoga dan Tan, P,. S. (2017). "Analisis cadangan devisa Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya" (PDF). Paradigma Elektromika. 12 (1): 25–30.
- ^ Gandhi 2006, hlm. 4-5.
- ^ Gandhi 2006, hlm. 6-7.
- ^ Gandhi 2006, hlm. 7.
- ^ Dewi dan Dewi, N, W, B, A,. N, P, M. (2017). "Analisis Pengaruh Cadangan Devisa, Kurs Dollar Amerika dan Inflasi Terhadap Nilai Ekspor Furniture di Indonesia". Ekonomi Pembangunan. 6 (11): 2103–2135.
- ^ Febriyenti, Aimon, dan Azhar (2013). "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Cadangan Devisa dan Net Ekspor di Indonesia" (PDF). Neliti. 2 (3): 156–171.