Tata tempat (Malaysia)

Revisi sejak 19 Desember 2020 16.15 oleh Aamuizz (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Tata tempat di Malaysia''' adalah hirarki posisi penting dalam pemerintah dari Malaysia. Itu tidak memiliki kedudukan hukum tetapi digunakan oleh protokol serem...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tata tempat di Malaysia adalah hirarki posisi penting dalam pemerintah dari Malaysia. Itu tidak memiliki kedudukan hukum tetapi digunakan oleh protokol seremonial. Tata tempat ditentukan oleh peraturan pemerintah setempat. Yang terbaru dikeluarkan pada 13 November 2014.[1] Kecuali disebutkan lain, prioritas di antara orang-orang yang sederajat ditentukan oleh senioritas. Sebagai aturan umum, pasangan memiliki peringkat yang sama dengan yang lain dan seseorang dengan dua posisi akan menempati posisi tertinggi.

Tata tempat di Malaysia

Nomor Jabatan
1 Yang di-Pertuan Agong (Raja)
2 Raja Permaisuri Agong (Ratu)
3 Raja dan Pemangku Raja (gubernur provinsi kerajaan)
4 Yang di-Pertua Negeri (gubernur provinsi non-kerajaan)
5 Mantan Ratu yang menerima pensiun kerajaan daripada Pemerintah Pusat
6 Perdana Menteri
7 Wakil Perdana Menteri
7A Putra Mahkota
8 Pemilik tanda kehormatan – Darjah Utama Seri Mahkota Negara
9 Pemilik tanda kehormatan – Seri Maharaja Mangku Negara
10 Mantan Perdana Menteri
11 Mantan Wakil Perdana Menteri
12 Pemilik tanda kehormatan – Seri Setia Mahkota Malaysia
12A Undang Luak (wakil kepala daerah provinsi kerajaan Negeri Sembilan)
13 Ketua Mahkamah Federal
14 Ketua Dewan Perwakilan Daerah
15 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
16 Menteri
17 Kepala Sekretaris Negara
17A Menteri Besar dan Kepala Menteri (kepala pemerintahan provinsi)
18 Ketua Pengadilan Banding
19 Ketua Pengadilan Tinggi Malaya
20 Ketua Pengadilan Tinggi Sabah dan Sarawak
21 Jaksa Agung
22 Kepala Angkatan Tentara
23 Inspektur Jenderal Polisi Diraja
24 Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Publik pada Departemen Perdana Menteri
25 Auditor Jenderal
26 Ketua Mahkamah Syariah
27 Wakil Ketua DPD
28 Wakil Ketua DPR
29 Pemimpin Oposisi pada DPR
30 Wakil Menteri
31 Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing
32 Hakim Mahkamah Federal
33 Hakim Pengadilan Banding
34 Sekretaris Parlemen
35 Pemilik tanda kehormatan – Panglima Mangku Negara
36 Pejabat Turus I dan II (setingkat Eselon I/a dan I/b)
37 Ketua Upacara Resmi Pemerintah
38 Sekretaris Jenderal Kementerian
Dirjen Perencanaan Ekonomi pada Departemen Perdana Menteri
Dirjen Perencanaan Modernisasi dan Manajemen Administrasi pada Departemen Perdana Menteri
Dirjen Koordinasi Pelaksanaan pada Departemen Perdana Menteri
39 Pejabat Turus III (setingkat Eselon II/a)
40 Ketua komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Federal
  • Ketua Komisi Pemilihan
  • Ketua Komisi Pelayanan Umum
  • Ketua Komisi Pelayanan Pendidikan
41 Hakim Pengadilan Tinggi
Komisaris Yudisial
42 Pemilik tanda kehormatan – Panglima Setia Mahkota
43 Gubernur Bank Sentral
44 Penyimpan Mohor Besar Raja-raja (Sekretaris Majelis Raja-raja)
45 Dato' Paduka Maharaja Lela (Kepala Upacara di Istana Negara)
46 Profesor Kerajaan
46A Wakil kepala pemerintahan provinsi
46B Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
47 Anggota DPD
48 Anggota DPR
49 Hakim Pengadilan Banding Syariah
50 Kepala Staf Angkatan Darat
51 Kepala Staf Angkatan Laut
52 Kepala Staf Angkatan Udara
53 Wakil Inspektur Jenderal Polisi Diraja
54 Pemilik tanda kehormatan – Panglima Jasa Negara
55 Pemilik tanda kehormatan – Panglima Setia Diraja
56 Pejabat JUSA A (setingkat Eselon II/b)
57 Wakil Canselir/Rektor Universitas Negeri Badan Hukum
57A Anggota Majelis Eksekutif Provinsi (negara bagian lainnya)
Menteri Kabinet Provinsi (Sabah dan Sarawak)
58 Pejabat JUSA B (setingkat Eselon III/a)
58A Penerima National Fellowship Award
59 Perwakilan Residen Perserikatan Bangsa-bangsa
60 Pejabat JUSA C (setingkat Eselon III/b)
60A Anggota DPRD Provinsi
61 Pemilik tanda kehormatan – Johan Mangku Negara
62 Pemilik tanda kehormatan – Johan Setia Mahkota
63 Pemilik tanda kehormatan – Johan Setia Diraja
64 Pejabat Gred 54 (setingkat PNS golongan IV/a)
65 Sekretaris Politik
66 Pejabat Gred 52 (setingkat PNS golongan III/d)
67 Konsul jenderal negara-negara tanpa perwakilan diplomatik di Malaysia

Referensi

  1. ^ "Susunan Keutamaan Persekutuan" (PDF). 2014-10-13. Diakses tanggal 2020-12-20. 

Lihat juga