Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 2 Januari 2021 04.11 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (hilangkan gelar)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Arifin Tasrif.

Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 65 tahun lalu (1959-07-10)
Bidang tugasEnergi dan sumber daya mineral
SloganJujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti
Susunan organisasi
MenteriArifin Tasrif
Sekretaris JenderalEgo Syahrial
Inspektur JenderalAkhmad Syakhroza
Direktur Jenderal
Minyak dan Gas BumiTutuka Ariadji
KetenagalistrikanRida Mulyana
Mineral dan Batu BaraRidwan Djamaluddin
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiDadan Kusdiana
Kepala Badan
Badan GeologiEko Budi Lelono
Badan Pengembangan SDM ESDMPrahoro Yulijanto Nurtjahyo
Staf Ahli
Perencanaan StrategisYudo Dwinanda Priaadi
Ekonomi Sumber Daya AlamSampe L. Purba
Lingkungan Hidup dan Tata RuangSaleh Abdurrahman
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.esdm.go.id

Sejarah

Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所, Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan, dan Pusat Jawatan Geologi.

Tahun 1957
Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan, dan Jawatan Geologi.

Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1962
Jawatan Geologi, dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi, dan Direktorat Pertambangan.

Tahun 1963
Biro Minyak, dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak, dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak, dan Gas Bumi (Lemigas).

Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan, dan Migas yang membawahi Departemen Minyak, dan Gas Bumi.

Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak, dan Gas Bumi, dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan, dan Energi.

Tahun 2000
Departemen Pertambangan, dan Energi berubah menjadi Departemen Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dan fungsi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
  11. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
  12. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  13. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

Lihat pula

Referensi

Pranala luar