Ridwan Djamaluddin

Politikus Indonesia

Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc. (lahir 24 Maret 1963)[1] adalah seorang birokrat dan peneliti Indonesia. Pada 12 Mei 2022, beliau diangkat menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.[2] Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2020. Ridwan adalah salah satu anak buah Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Pada tahun 2020, Ridwan sempat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves. Di kementerian yang sama, dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Infrastruktur selama 2015-2020. Ridwan juga pernah menjabat di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam selama 2010-2015.

Ridwan Djamaluddin
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Masa jabatan
22 Mei 2022 – 21 Maret 2023
PresidenJoko Widodo
Informasi pribadi
Lahir(1963-03-24)24 Maret 1963
Bangka, Sumatera Selatan, Indonesia
Pekerjaan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Hidup sunting

Ridwan meraih gelar S1 dari jurusan Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 31 Desember 1989. Kemudian, Ia mendapatkan gelar magister dari Universitas Twente Belanda pada 10 September 1993. Enam tahun setelahnya (17 Mei 1999), Ridwan meraih gelar doktoral dari jurusan Geografi Universitas Texas A&M Amerika Serikat.

Penghargaan sunting

 
Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM

Sejumlah penghargaan pernah Ridwan raih selama berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS), di antaranya penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI di tahun 2007. Lalu, penghargaan 101 Inovasi Paling Prospektif dari Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) di tahun 2009, dan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa di tahun 2010.[3]

Tersangka sunting

Pada tahun 2023, Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.[4]

Referens sunting