Orang asing (konsep hukum)

Revisi sejak 8 Januari 2021 01.30 oleh Rinai Natsumi (bicara | kontrib) (Blue Sonic memindahkan halaman Alien (hukum) ke Orang asing (konsep hukum))

Dalam hukum, alien adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis "alien" adalah:

  • Alien yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "alien yang sah" dari negara tersebut.
  • Alien yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
  • Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
  • Istilah alien ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
  • Alien musuh adalah alien yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).

Catatan kaki

  1. ^ "alien". Webster’s Dictionary of Law. law.academic.ru. 1996. Diakses tanggal August 17, 2018.