Emplasemen langsir
Halaman langsir atau Shunting yard adalah emplasemen yang digunakan untuk memindahkan, memisahkan, atau menyusun rangkaian kereta api yang disebut sebagai kegiatan langsir.
Penggunaan
Penggunaan halaman langsir diatur dalam PP no. 72 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:[1][2][3]
Dinas langsir
Dalam kegiatan langsir terdapat penggunaan seperti:
- Penyusunan rangkaian kereta api, baik rangkaian kereta penumpang maupun gerbong barang.
- Menambah atau mengurangi rangkaian kereta api.
- Menghapus kedinasan atau memisahkan rangkaian kereta api.
- Memindahkan lokomotif atau gerbong ke jalur yang aman atau seharusnya.
- Keperluan bongkar muat.
Dinas operasional
- Menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang ditentukan oleh PPKA.
- Melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya bila diperlukan.
- Melepas alat perangkai dan saluran rem antar gerbong.
- Melepas skip, eblek, atau tanda yang terpasang pada gerbong.
Lain-lain
- Memeriksa atau menguji lokomotif, kereta, atau gerbong yang akan dinas atau melakukan perjalanan.
Letak halaman langsir
Halaman langsir biasanya memiliki banyak jalur untuk kegiatan pelangsiran sehingga diperlukan lahan yang lebih luas, umumnya halaman yang dikhususkan untuk langsir terdapat pada sisi lain stasiun, namun kegiatan langsir juga dapat dilaksanakan di emplasemen stasiun dengan ketentuan tidak mengganggu pola perjalanan kereta api reguler atau mengganggu proses naik turun penumpang di peron stasiun.[1]
Gerakan langsir pada stasiun dibatasi oleh marka pembatas langsir yang terletak di sebelah kiri jalur, sarana penggerak atau lokomotif diperbolehkan berjalan apabila dua buah lampu berwarna putih pada sinyal langsir menyala.[4][5]
Halaman yang dikhususkan untuk kegiatan langsir diantaranya:
- Balai yasa
- Depot lokomotif
- Depot kereta api
- Jalur khusus yang disediakan untuk kegiatan langsir, seperti sepur simpan dan sepur badug. Pada stasiun penumpang, biasanya diletakan di jalur yang tidak memiliki peron.
Jenis
Flat yard
Lokomotif, gerbong atau kereta didorong oleh saran penggerak ke lokasi yang diinginkan dan dibangun di lahan datar.[6]
Gravity yard
Gravity yard ditemukan pada abad ke-19, gravity yard atau halaman gravitasi dibangun di lahan yang miring atau landai untuk menghemat penggunaan sarana penggerak atau lokomotif. Pola pengoperasian ini membiarkan gerbong menggelinding dan berjalan ke suatu tempat melalui rute yang ditentukan akibat gravitasi dari lahan yang miring.
Gravity yard ini tidak digunakan di Indonesia, namun dalam sejarah penggunannya pernah digunakan gravity yard di Stasiun Cipinang. Prinsip lain dari gravity yard juga digunakan pada halaman langsir bertipe marshalling yard dan hump yard.[7]
Galeri
-
Sebuah Lokomotif CC204 yang sedang melangsir ke jalur empat Stasiun Gambir.
-
Halaman langsir dengan jumlah jalur yang banyak di Stasiun Nanxiang, Tiongkok
-
Halaman langsir sebagai tempat menyimpan rangkaian kereta
-
Halaman langsir sebagai tempat bongkar muat gerbong barang.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2009). Peraturan Presiden no. 72 tahun 2009 (PDF). Jakarta: Kementerian Perhubungan. hlm. 25, 31.
- ^ Direktorat Jenderal Perkeretaapian (1998). Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1988 (PDF). Jakarta: Kementerian Perhubungan.
- ^ Purwo, Totok. "Reglemen 16A - BAB V Dinas Langsir". Semboyan35. Diakses tanggal 09 Januari 2020.
- ^ djka.dephub.go.id. "SISTEM PERSINYALAN KERETA API, APA ITU?". djka.dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-01-09.
- ^ Kementerian Perhubungan. Peraturan Dinas 3 tentang Semboyan. PT. Kereta Api Indonesia.
- ^ Armstrong, John H. (1990). The railroad, what it is, what it does : the introduction to railroading (edisi ke-3rd ed). Omaha, NE: Simmons-Boardman. ISBN 0-911382-04-6. OCLC 23019981.
- ^ Rhodes, Michael, 1960- (1988). The illustrated history of British marshalling yards. Sparkford, Somerset: Haynes. ISBN 0-86093-367-9. OCLC 19124197.
Pranala luar
- Situs resmi DJKA tentang Regulasi pola operasi perkeretaapian.