UNIDROIT (secara formal, Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata; Bahasa Prancis: Institut international pour l'unification du droit privé) adalah organisasi antarpemerintah yang memiliki tujuan untuk melakukan harmonisasi Hukum perdata internasional di seluruh negara dengan penyeragaman aturan, konvensi internasional, dan produksi model hukum, seperangkat prinsip, panduan, dan pedoman. Didirikan pada 1926 sebagai bagian dari Liga Bangsa-Bangsa, institut ini didirikan kembali pada 1940 karena pembubaran Liga Bangsa-Bangsa melalui perjanjian multilateral, Statua UNIDROIT. Per 2019, UNIDROIT memiliki 63 anggota negara.

UNIDROIT telah menyiapkan beberapa konvensi (perjanjian), dan juga mengembangkan instrumen Soft law. Sebagai contoh Prinsip-prinsip Kontrak Komersil Internasional UNIDROIT (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts). Sangat berbeda dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) yang diadopsi oleh UNCITRAL, Prinsip UNIDROIT tidak berlaku sebagai hukum, tetapi bisa dipilih oleh pihak-pihak sebagai bagian dari kontrak mereka

Kantor pusat

 
Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma

Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma, Italia, diantara Via Nazionale dan via Panisperna, berada di Villa Aldobrandini, sebuah vila abad-17 yang berada diperbatasan Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas ke Selatan.

Keanggotaan

 

Terdapat 63 negara yang telah menjadi anggota, berdasarkan statua negara-negara tersebut adalah:

Member country Year of joining
  Argentina 1972
  Australia 1973
  Austria 1948
  Belgium 1940
  Bolivia 1940
  Brazil 1940
  Bulgaria 1940
  Canada 1968
  Chile 1951
  China 1986
  Colombia 1940
  Croatia 1996
  Cuba 1940
  Cyprus 1999
  Czech Republic 1993
  Denmark 1940
  Egypt 1951
  Estonia 2001
  Finland 1940
  France 1948
  Germany 1940
  Greece 1940
  Holy See 1945
  Hungary 1940
  India 1950
  Indonesia 2009
  Iran 1951
  Iraq 1973
  Ireland 1940
  Israel 1954
  Italy 1940
  Japan 1954
  Latvia 2006
  Lithuania 2007
  Luxembourg 1951
  Malta 1970
  Mexico 1940
  Netherlands 1940
  Nicaragua 1940
  Nigeria 1964
  Norway 1951
  Pakistan 1964
  Paraguay 1940
  Poland 1979
  Portugal 1949
  South Korea 1981
  Serbia (joined as   Federal Republic of Yugoslavia) 2001
  Romania 1940
  Russia (joined as   Soviet Union) 1990
   San Marino 1945
  Saudi Arabia 2009
  Slovakia 1993
  Slovenia 1995
  South Africa 1971
  Spain 1940
  Sweden 1940
  Switzerland 1940
  Tunisia 1980
  Turkey 1950
  United Kingdom 1948
  United States 1964
  Uruguay 1940
  Venezuela 1940

Ekuador merupakan anggota UNIDROIT dari tahun 1940 s.d 1964, Libanon dari 1858 s.d 1964, dan Senegal dari 1991 s.d 1997. Negara-negara yang sudah tidak ada lagi adalah bekas negara anggota: Cekoslowakia, Jerman Timur, Republik Arab Bersatu, dan Yugoslavia

Konvensi

UNIDROIT menyelenggarakan konvensi tingkat internasional, konvensi ini dibuat oleh UNIDROIT dan diadopsi oleh konferensi diplomatik yang dilaksanakan oleh negara anggota UNIDROIT[1].

  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai pembuatan kontrak untuk perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi Internasional mengenai Kontrak Perjalanan (Brussels, 1970)
  • Konvensi untuk menyediakan keseragaman hukum mengenai Surat Wasiat (Washington, D.C., 1973)
  • Kovensi mengenai agen pada perdagangan internasional (Geneva, 1983)
  • Konvensi mengenai Pendanaan Leasing Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai Pabrik Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai objek budaya yang diekspor secara ilegal (Roma, 1955)
  • Konvensi mengenai kepentingan internasional mengenai perangkat bergerak (Cape Town, 2001) termasuk protokol pada pesawat (2001) dan jalur kereta api (2007), dan aset luar angkasa (2012).
  • Konvensi Keamanan Geneva (Geneva, 2009)

UNIDROIT adalah penyimpan dua konvensi: Konvensi Cape Town (termasuk tiga protokolnya) serta Konvensi Keamanan Jenewa .

Selama bertahun-tahun UNIDROIT menyiapkan penelitian latar belakang untuk konvensi internasional yang difinalisasi oleh organisasi internasional lainnya. Sebagai catatan, diantaranya adalah konvensi mengenai kontrak pengangkutan barang internasional melalui jalur darat (CMR), yang difinalisasi oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa pada 1956, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kewajiban Operator Terminal Transportasi dalam Perdagangan Internasional yang kemudian diselesaikan oleh UNCITRAL pada 1991.

Sebagai tambahan, UNIDROIT telah mengadopsi Hukum Model tentang Pengungkapan Waralaba tahun 2002, Hukum Model tentang Leasing pada 2008, dan Ketentuan Model mengenai Kepemilikan Negara terhadap Objek Kultural yang belum Ditemukan (kerja sama dengan UNESCO); dan mempublikasikan Prinsip-Prinsip UNIDROIT mengenai Kontrak Komersial Internasional (1994, 2004, 2010, dan 2016), Klausal model untuk digunakan para pihak dari UNIDROIT untuk Kontrak Komersial Internasional, Prinsip-prinsip ALI/UNIDROIT dalam Prosedur Perdata Trasnasional (bekerja sama dengan American Law Institute) (2004), Prinsip-prinsip Pengoperasian Ketentuan Jaring Tutup (2013), Panduan Pengaturan Waralaba Utama Internasional (1988, edisi kedua 2007), dan Panduan Hukum UNIDROIT/FAO/IFAD mengenai Kontrak Pertanian (2015)

Catatan

  1. ^ * S

Pranala luar