Rezka Oktoberia

politikus Indonesia
Revisi sejak 22 Januari 2021 02.19 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh Setiyaki dewaruci) dan mengembalikan revisi 17834902 oleh Padliansyah553)

Rezka Oktoberia, S.E. (lahir 6 Oktober 1980) adalah pengusaha dan politikus Indonesia dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI pengganti antar waktu (PAW) periode 2019–2024 sejak 7 Desember 2020. Ia duduk di DPR-RI untuk menggantikan Mulyadi yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020. Ia juga tercatat sebagai pengurus Bappilu DPP Partai Demokrat dan Wakil Ketua Umum DPP KNPI. Ia menjadi satu dari empat perempuan dari daerah Sumatra Barat yang lolos menjadi Anggota DPR-RI bersama Nevi Zuairina, Lisda Hendrajoni, dan Athari Gauthi Ardi. Ia juga mencetak sejarah baru sebagai Anggota DPR-RI pertama dari Luak Limo Puluah.[1][2]

Rezka Oktoberia
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Fraksi Partai Demokrat
Mulai menjabat
7 Desember 2020
Sebelum
Pendahulu
Mulyadi
Pengganti
Petahana
Sebelum
Daerah pemilihanSumatra Barat II
Informasi pribadi
Lahir6 Oktober 1980 (umur 43)
Indonesia Payakumbuh, Sumatra Barat
Partai politikPartai Demokrat
Orang tuaAidyl Zen (ayah)
Erlinda Rasjid (ibu)
Alma materUniversitas Padjadjaran
STIE ABFI Institute Perbanas
ProfesiPengusaha, politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal dan pendidikan

Rezka Oktoberia lahir di Payakumbuh, 6 Oktober 1980. Ibunya, Erlinda Rasjid berasal dari Danguang-Danguang, Guguak, Lima Puluh Kota. Sedangkan ayahnya, almarhum Aidyl Zen, berasal dari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari.[2]

Rezka Oktoberia pernah mengecap pendidikan di SD Pius Payakumbuh (1987-1993), SMP Fidelis Payakumbuh (1993-1996), SMA Negeri 2 Payakumbuh (1996-1999), dan Diploma Ekonomi di Universitas Padjadjaran Bandung (1999-2002). Selain itu, Rezka juga pernah menimba ilmu S1 Ekonomi di STIE ABFI Institute Perbanas (2018-2020) dan S1 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta (2020-2020).[2][3][4]

Karier

Setelah lulus kuliah, Rizka bekerja sebagai teller Bank Mandiri Hub Bintaro Jaya, Jakarta (2002-2003). Kemudian, ia beralih menjadi Office Manager PT Pilar Anggaraksa, perusahaan yang bergerak pada konsultan minyak dan gas (2003-2008). Lalu, ia berhasil menjadi Direktur Marketing PAI Tour & Travel (2015-2020). Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Cipta Persada Anugerah (2008-2020).[3]

Organisasi

Semasa berkuliah, Rizka pernah menjabat Wakil Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Bisnis Internasional Universitas Padjadjaran (1999-2002).[4]

Selain aktif di kepengurusan DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia juga pernah aktif di kepengurusan DPP Perempuan Demokrat Republik Indonesia dan Barisan Massa Demokrat.[2][3][4]

Bukan itu saja, anggota Himpunan Insan Cinta Bunga Nusantara dan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tangerang ini, juga tercatat sebagai pengurus pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Lima Indonesia dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta.[2][3][4]

Kontroversi

Kejaksaan Agung masih mendalami kasus penipuan oleh kader yang juga pengurus DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia sebesar Rp 1,7 miliar yang ditangani Kacabjari Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Kronologis kasus ini bermula 22 Oktober 2019, Zamhar Pasma Budi melaporkan Reska ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki terkait tindakan pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap/05/I/Res.1.11/2020.[5] Pengacara Rezka mengajukan praperadilan, tapi praperadilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN-Tjp.

Rezka diperiksa sebagai tersangka 5 Maret 2020. Polres 50 Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.

Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama adanya upaya damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi Kacabjari Suliki. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu tersangka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.[6]

Rujukan