Nasrun Amrullah

Revisi sejak 24 Januari 2021 17.34 oleh Adi Ismail (bicara | kontrib) (Edit)

Drs. H. Nasrun Amrullah (Lontara Bugis: TBA) (29 April 1954 – 11 Mei 2011) adalah Bupati Maros yang ke-10 periode 1994 - 1999. Nasrun tidak melanjutkan sisa masa jabatannya sebagai Bupati karena tersandung kasus korupsi tahun 1998. Dia merupakan birokrat dan politisi dari Partai Golkar.

Nasrun Amrullah
Bupati Maros ke-10
Masa jabatan
13 September 1994 – Juni 1998
PresidenSoeharto
B. J. Habibie
GubernurZainal Basri Palaguna
Sebelum
Pengganti
Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. (Plt.)
Informasi pribadi
Lahir29 April 1954
IndonesiaMakassar,Sulawesi Selatan, Indonesia
Meninggal11 Mei 2011
Makassar,Sulawesi Selatan
Kebangsaan Indonesia
Partai politikBerkas:GOLKAR logo.png Partai Golkar
Anak4
PekerjaanBirokrat
Politisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sebagai Bupati Maros

Selama menjabat sebagai Bupati Maros, beliau berhasil mengembangkan kawasan baru Kota Maros. Nasrun Amrullah adalah perintis pembangunan kota baru Maros dengan segala fasilitasnya.[1]. Selain itu, Nasrun Amrullah juga merintis pembangunan beberapa fasilitas di Maros seperti Kantor Bupati, Terminal Maros, dan Renovasi Gedung Pasar Maros.

Riwayat Jabatan

Kasus Korupsi

Pada awal tahun 1998, Nasrun Amrullah diduga terlibat kasus korupsi. Investigasi memperlihatkan sejak dilantik sebagai bupati pada 13 September 1994, Nasrun Amrullah dicurigai melakukan praktik korupsi. Bukti-buktinya antara lain: Tiga rumah mewah di Kota Makassar, mobil mahal Jeep Mitsubishi Pajero, sedan Mercedes Benz E190 Automatic, dan Jeep Chrysler Cherokee. Kasus itu sempat membuat geger masyarakat di Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Nasrun Amrullah menolak tuduhan korupsi dengan alasan, dana dari kontraktor merupakan bagian kebijaksanaannya selaku bupati untuk mempercepat proses pembangunan karena dana dari APBD belum tersedia. Dana yang berkaitan dengan pembebasan tanah sebesar Rp 200 juta telah dibayar kembali. Dana pematangan lokasi pembangunan terminal sudah dikompensasikan, katanya, dengan pembangunan ruko di areal terminal itu.

Nasrun juga mengatakan bahwa korupsi yang dituduhkan kepadanya adalah untuk memenuhi perintah memenangkan Partai Golkar pada Pemilu 1997.

Pada 15 Juni 1999, Nasrun Amrullah oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi dengan vonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp 20 juta, atau subsidi tiga bulan kurungan, dan mewajibkan Nasrun Amrullah mengembalikan uang negara sebesar Rp 612 juta.[2]

Meninggal Dunia

Nasrun Amrullah meninggal dunia pada 11 Mei 2011 di Makassar akibat penyakit stroke yang dideritanya. Jenazahnya dikebumikan di kompleks pemakaman keluarga di Bantaeng.

Referensi

  1. ^ Pius, Romualdus (10 November 2011). "Mantan Bupati Maros Dijadikan Nama Jalan". Tribun Timur. Diakses tanggal 1 Juni 2020. 
  2. ^ "Bupati Maros, Korupsi, dan Kemenangan Golkar". aryafatta.wordpress.com. 20 April 2009. Diakses tanggal 29 September 2020. 
  • Munafrizal, Manan (2005). Gerakan Rakyat Melawan Elite. Yogyakarta: Resist Book. hlm. 153. 
  • Tempo, Volume 27, Issues 17-22. Jakarta, Indonesia: Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya. 1999. hlm. 61. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Drs. H. Muhammad Alwy Rum
Bupati Maros
1994–1998
Diteruskan oleh:
Drs. H. Mirdin Kasim, S.H., M.Si. (Plt.)