Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah DPR yang dibentuk setelah perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara federal pada akhir tahun 1949.[3] DPR RIS terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat. DPR RIS melakukan kekuasaan legislatif bersama pemerintah dan Senat Republik Indonesia Serikat sepanjang materi undang-undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian, atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian itu. Sedangkan pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama-sama DPR[4]

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Komite Nasional Indonesia Pusat ← → Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Military Society Concordia pernah dijadikan tempat bersidang DPR RIS[1] (Dihancurkan pada 1960an, sekarang dijadikan Gedung A.A. Maramis II Departemen Keuangan) (1915-1925)

Periode: 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950

Ketua: Sartono
Wakil Ketua:
Jumlah Anggota: 150 anggota[2] orang
Fraksi:

== Daftar Anggota ==[5]

  1. Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[6]
  2. Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
  3. Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
  4. Mr. Tjoa Sie Hwie
  5. A. A. Achalen (Negara Pasudan)
  6. Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
  7. Saleh Umar
  8. Sarwono Sastro Sutardjo
  9. Siauw Giok Tjhan
  10. Mr. Sartono

Referensi