Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah DPR yang dibentuk setelah perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara federal pada akhir tahun 1949.[3] DPR RIS terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat. DPR RIS melakukan kekuasaan legislatif bersama pemerintah dan Senat Republik Indonesia Serikat sepanjang materi undang-undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian, atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian itu. Sedangkan pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama-sama DPR[4]
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |||||||||||||||||||
|
== Daftar Anggota ==[5]
- Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[6]
- Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
- Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
- Mr. Tjoa Sie Hwie
- A. A. Achalen (Negara Pasudan)
- Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
- Saleh Umar
- Sarwono Sastro Sutardjo
- Siauw Giok Tjhan
- Mr. Sartono
Referensi
- ^ [https://books.google.co.id/books?id=XbQ63fHjMnEC&pg=PA16&lpg=PA16&dq=tempat+bersidang+DPR+RIS&source=bl&ots=-HXqqPbF-g&sig=ZzXr4930qOUtZiZi3-PL34XLs00&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=tempat%20bersidang%20DPR%20RIS&f=false Betawi queen of the east hal 16
- ^ Pasal 98 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- ^ Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Yang Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945
- ^ googlebook: Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII halaman 36
- ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-serikat-no-79-tahun-1950-01
- ^ Darto Harnoko (1986). Drs. Jap Tjwan Bing: pelopor pembauran. Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.