Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah DPR yang dibentuk setelah perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara federal pada akhir tahun 1949.[3] DPR RIS terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat. DPR RIS melakukan kekuasaan legislatif bersama pemerintah dan Senat Republik Indonesia Serikat sepanjang materi undang-undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian, atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian itu. Sedangkan pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama-sama DPR[4]

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Komite Nasional Indonesia Pusat ← → Dewan Perwakilan Rakyat Sementara

Military Society Concordia pernah dijadikan tempat bersidang DPR RIS[1] (Dihancurkan pada 1960an, sekarang dijadikan Gedung A.A. Maramis II Departemen Keuangan) (1915-1925)

Periode: 15 Februari 1950 – 16 Agustus 1950

Ketua: Sartono
Wakil Ketua:
Jumlah Anggota: 150 anggota[2] orang
Fraksi:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
Tidak ada
Pimpinan
Ketua
Sartono, Partai Nasional Indonesia
sejak 23 Februari 1950
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Arudji Kartawinata
sejak 23 Februari 1950
Komposisi
Anggota150
Kewenanganmengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif
Tempat bersidang
Gedung Parlemen
Jakarta, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Daftar Anggota sunting

[5]

  1. Abdullah Jusuf (Negara Bagian RI, Jogja)[6]
  2. Ahem Erningpradja (Negara Bagian RI, Jogja)
  3. Sutan Said Ali (Negara Bagian RI, Jogja)
  4. Mr. Tjoa Sie Hwie
  5. A. A. Achalen (Negara Pasudan)
  6. Bagjoadi Mantianegara (Negara Madura)
  7. Saleh Umar
  8. Sarwono Sastro Sutardjo
  9. Siauw Giok Tjhan
  10. Mr. Sartono

Referensi sunting

  1. ^ Betawi queen of the east hal 16
  2. ^ Pasal 98 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  3. ^ "Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Yang Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-25. Diakses tanggal 2016-04-25. 
  4. ^ googlebook: Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII halaman 36
  5. ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-republik-indonesia-serikat-no-79-tahun-1950-01
  6. ^ Darto Harnoko (1986). Drs. Jap Tjwan Bing: pelopor pembauran. Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.