Kantor akuntan publik

Revisi sejak 1 November 2008 23.42 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (memindahkan Kantor akuntan publik ke Kantor Akuntan Publik melalui peralihan)

Untuk dapat memberikan jasanya, seorang Akuntan Publik di Indonesia harus mempunyai Kantor Akuntan Publik (atau biasa disingkat KAP). Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya. Menurut Pasal 6 SK Menkeu No. 43/1997, izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki register akuntan.
  • Menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI.).
  • Lulus ujian sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3000 jam dengan reputasi baik.
  • Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya satu tahun.
  • Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.

Bidang jasa

Bidang jasa KAP meliputi:

  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum dan review atas laporan keuangan historis, audit kinerja serta audit khusus
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup kegiatan jasa konsultansi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa lain yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut dan untuk seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Bentuk usaha

KAP dapat berbentuk usaha:

  • Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
  • Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan paling sedikit 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (dalam bahasa Inggris disebut Partner). Salah seorang sekutu bertindak sebagai Pimpinan Rekan.

Untuk dapat mendirikan dan menjalankan KAP, harus meminta ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Nama KAP

KAP dapat menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh ada singkatan. Untuk KAP berbentuk persekutuan, ada penambahan kata “& Rekan” di belakang nama KAP sepanjang jumlah Akuntan Publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya dicantumkan sebagai nama KAP.

Kerjasama dengan KAP asing

KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP asing atau organisasi audit asing yang memiliki izin dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan.

Pustaka

  • Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.

Lihat pula

Pranala luar