Undang-Undang Simbur Cahaya

Revisi sejak 28 Januari 2021 05.57 oleh Een Syaputra (bicara | kontrib) (Sejarah Singkat Undang-Undang Simbur Cahaya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-Undang Simbur Cahaya adalah Undang- Undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa Kesultanan Palembang, oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang- undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M, dimana keberlakuannya  hanya terbatas  untuk daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.[1]

Pada mulanya, Undang-Undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, Undang-Undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi Undang-Undang Sindang Marga yang berarti Undang-Undang Daerah. Kemudian, pada tahun 1824, pada masa kolonialisme Belanda, Undang-Undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, namun hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada tahun 1897, Undang-Undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan aksara Arab Melayu. Kemudian, pada tahun 1939 Undang-Undang ini juga dicetak dengan huruf latin dan pada tahun 1994 atas prakarsa Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Undang-Undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.[2]

Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1, yakni tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin, yang terdiri dari 32 pasal. Bab ke-2 mengatur tentang Aturan Marga dan terdiri dari 29 pasal. Bab ke-3 terdiri dari 34 pasal dengan tema Aturan Dusun dan Berladang. Bab ke-4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal. [3]

  1. ^ Adil, Muhammad (2014). "Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya". Jurnal Nurani. 14 (2): 57–76. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  2. ^ Hanifah, Abu (1994). Undang-Undang Simbur Cahaya. Jakarta: Depdikbud. 
  3. ^ Hanifah, Abu (1994). Undang-Undang Simbur Cahaya. Jakarta: Depdikbud.