Baralek
Baralek (Ba: Ber/imbuhan kata kerja, Alek: Pesta[1]) merupakan rangkaian adat suku Minangkabau dalam melaksanakan perhelatan/ pesta seperti; Pernikahan; Pengangkatan Penghulu; Membangun Rumah dan lain sebagainya. namun Baralek lebih identik dan di kenal dengan resepsi pernikahan ala adat Minangkabau. Pada setiap daerah (darek dan rantau) memiliki tata dan cara masing-masing dalam pelaksanaannya akan tetapi secara garis besar selalu merujuk kepada aturan adat baku di Minangkabau dan tidak melanggar tuntunan syariat Islam[2].
Rangkaian
Maresek
Dalam tradisi Minangkabau tahapan untuk mendatangi pihak keluarga calon mempelai di sebut maresek ( Indonesia: meraba-raba ). Ada yang menyebutnya dengan maresek, marisiak atau marosok sesuai dengan dialek daerah masing-masing. Namun, arti dan tujuannya sama, yakni melakukan penjajakan pertama. Biasanya proses ini dilaksanakan secara hati-hati dan sangat rahasia antara pihak keluarga yang diwakilkan oleh mamak dari perempuan dengan mamak dari laki-laki agar tidak terjadi salah paham apabila calon mempelai tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan oleh keluarga. Menurut kebiasaan penjajakan hingga lamaran ini dilakukan pihak keluarga perempuan terlebih dahulu. Proses pencarian kata sepakat tentang perjodohan ini berlaku bagi hampir seluruh etnik masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di Sumatra Barat, maupun bagi perantau di luar provinsi tersebut. Apabila seorang anak perempuan telah cukup usia dan sudah saatnya membina rumah tangga sendiri, pada saat itulah orang tuanya akan berunding dengan mamak untuk mencarikan jodoh bagi anak perempuan tersebut.
Maantaan Tando/Timbang Tando
Pada hari yang telah ditentukan bersama yang didapatkan dalam kesepakatan maresek tadi, pihak keluarga dan anak gadis yang akan dijodohkan datang ke kediaman pihak calon pemuda yang dituju. Pertemuan resmi pertama ini lazimnya diikuti ibu dan ayah si gadis serta diiringkan bersama para juru bicara yang fasih dan mahir berbasa-basi dengan petatah-petitih Minangkabau. Ada juga yang menyebut tahap ini sebagai batuka tando, yang secara harfiah artinya bertukar tanda. Kedua belah pihak keluarga yang telah sepakat menjodohkan anak kemenakan mereka, saling memberikan benda sebagai tanda ikatan sesuai dengan hukum perjanjian pertunangan menurut adat Minangkabau.
Babako-babaki
Babako-babaki adalah dukungan dari pihak keluarga ayah calon mempelai wanita (bako). Hal tersebut diwujudkan dengan cara turut membantu memikul biaya pernikahan sesuai dengan kemampuan mereka, dan dilakukan beberapa hari sebelum akad nikah. para bako biasanya secara berombongan ke rumah calon mempelai wanita dengan membawa belbagai macam antaran. Adapun benda antaran terdiri dari berbagai macam barang yang diperlukan langsung oleh calon pengantin seperti songket, uang bahkan perhiasan emas tergantung kemampuan.
Malam Bainai
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun inai ke kuku calon mempelai wanita. hal ini merupakan simbol kasih sayang keluarga mempelai wanita kepada calon pengantin. Tumbukan halus daun inai dibiarkan lekat pada kuku jari tangan dan kaki selama semalam, sehingga akan meninggalkan bekas warna merah pada kuku. Pada kesempatan malam bainai ini seluruh keluarga dan tetangga mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan perhatian dengan memberikan doa restu melepas dara yang akan menikah pada esok hari.
Manjapuik Marapulai
Ini adalah proses calon pengantin pria dijampuik (dijemput) dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga disertai pemberian gelar pusaka (contoh: Sutan Sikumbang) kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa dan akan menjadi pimpinan keluarga. Setelah selesai, pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman mempelai wanita untuk bersanding di pelaminan.[3]
Referensi
- ^ "Arti kata alek dalam kamus Minang-Indonesia. Terjemahan dari bahasa Minang ke bahasa Indonesia - Kamus lengkap online semua bahasa". kamuslengkap.com. Diakses tanggal 2019-02-27.
- ^ https://www.harianhaluan.com/news/detail/71873/heboh-soal-baralek-di-masjid-ketua-mui-sumbar-pelanggaran-adab
- ^ adminsite (2016-09-09). "Prosesi Adat Pernikahan Minangkabau, Sumatra Barat". Mahligai Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-27.