Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berararti mewajibkan dan kata qabul (asal kata bahasa Arab) yang berarti menerima. Ijab kabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.[1] Orangtua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, kemudian mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan Sakral ke-sepakatan antara kedua belah pihak selamanya. Sepanjang tidak melakukan Perceraian oleh penerima sakral suci atau hakim yang mencerai dengan sistem peraturan yang telah di tetapkan oleh hukum hingga Mahkamah Syar'i yang memberikan Perceraian.[2]

Prosesi ijab kabul oleh penghulu di KUA

Ijab adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) pertama kali oleh seseorang dari dua orang yang berakad sebagai tanda mengenai keinginannya dalam melaksanakan akad dan kerelaan atasnya.

Kabul adalah sesuatu yang dikeluarkan (diucapkan) kedua dari pihak lain sebagai tanda kesepakatan dan kerelaannya atas sesuatu yang diwajibkan pihak pertama dengan tujuan kesempurnaan akad[3].

Istilah dalam perniagaan sunting

Selain digunakan dalam akad nikah, istilah ini juga digunakan dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan.

Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat (ijab dan qabul)

Bahasa sunting

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab kabul akad nikah. Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Bahasa Indonesia sunting

 
Prosesi Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria agar sebuah pernikahan pasangan Muslim dapat sah.

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Setelah calon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabul dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.

Bahasa Arab sunting

Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafaz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:

اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ

<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut maskawin>

حَالاً

Lihat pula sunting

  1. ^ Shihab, M Quraish (2020). Kosakata Keagamaan. Jakarta: Lentera Hati. hlm. 201. ISBN 9786237713043. 
  2. ^ Chairah, Dakwatul (2021-06-20). "Pelaksanaan Ijab Kabul Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Sampang Madura". AL-HUKAMA'. 11 (1): 57–75. doi:10.15642/alhukama.2021.11.1.57-75. ISSN 2548-8147. 
  3. ^ http://etheses.uin-malang.ac.id/1934/6/06210011_Bab_2.pdf