Deklarasi Tunis
Deklarasi Tunis adalah sebuah dokumen yang diadopsi oleh negara-negara Afrika menjelang Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia di Wina, Austria, pada tahun 1993. Di dalam deklarasi ini, negara-negara Afrika menyatakan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia dan hakikatnya yang universal. Namun, deklarasi ini juga menyatakan bahwa tidak ada satu model yang dapat diterapkan untuk semua negara karena "kenyataan sejarah dan budaya setiap negara dan tradisi, standar, dan nilai setiap bangsa tidak dapat diabaikan". Deklarasi ini juga menegaskan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (indivisible), sehingga hak sipil dan politik dianggap tidak dapat dipisahkan dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan tidak ada yang dapat dianggap lebih unggul di antara keduanya. Deklarasi Tunis juga menekankan pentingnya pembangunan dalam upaya implementasi hak asasi manusia. Deklarasi Tunis turut menekankan pentingnya hak kolektif bangsa-bangsa, "terutama hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan mengendalikan sumber daya mereka".[1]
Referensi
- ^ Vleugel, Vincent (2020). Culture in the state reporting procedure of the UN human rights treaty bodies. How the HRC, the CESCR and the CEDAWCee use human rights as a sword to protect andpromote culture, and as a shield to protect against harmful culture. Intersentia Uitgevers NV. hlm. 30. ISBN 978-1-83970-006-4. OCLC 1151888638.