Deklarasi Tunis adalah sebuah dokumen yang diadopsi oleh negara-negara Afrika pada tahun 1992 menjelang Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan pada tahun 1993 di Wina, Austria. Di dalam deklarasi ini, negara-negara Afrika menyatakan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia dan hakikatnya yang universal. Namun, deklarasi ini juga menyatakan bahwa tidak ada satu model yang dapat diterapkan untuk semua negara karena "kenyataan sejarah dan budaya setiap negara dan tradisi, standar, dan nilai setiap bangsa tidak dapat diabaikan". Deklarasi ini juga menegaskan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (indivisible), sehingga hak sipil dan politik dianggap tidak dapat dipisahkan dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan tidak ada yang dapat dianggap lebih unggul di antara keduanya. Deklarasi Tunis juga menekankan pentingnya pembangunan dalam upaya implementasi hak asasi manusia. Deklarasi Tunis turut menekankan pentingnya hak kolektif bangsa-bangsa, "terutama hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan mengendalikan sumber daya mereka".[1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting