Amrozi bin Nurhasyim
Amrozi bin Nurhasyim (biasa dipanggil Amrozi; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang teroris asal Indonesia yang telah dihukum mati karena terlibat dalam Bom Bali 2002. Ia berasal dari Jawa Timur.
Amrozi disebut-sebut termotivasi ideologi Islam radikal dan anti-Barat yang didukung Jemaah Islamiyah. Pada 7 Agustus 2003, ia ditemukan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Denpasar, ia lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudra dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assasin (Pembunuh yang Tersenyum).