Sistem dua putaran
Bagian dari seri Politik |
Pemilihan |
---|
Portal Politik |
Sistem dua putaran (two-round system, second ballot, runoff voting atau ballotage) adalah sebuah metode pemungutan suara yang dipakai untuk memilih pemenang tunggal, dimana pemilih memberi suara tunggal untuk kandidat pilihan mereka. Namun, jika tak ada kandidat yang meraih jumlah suara yang disyaratkan, kemudian para kandidat tersebut dikurangi untuk mencapai suara yang diinginkan, atau semua selain dua kandidat yang meraih suara terbanyak, dieliminasi, dan pemungutan suara putaran kedua diadakan.
Sistem dua putaran dipakai di seluruh dunia untuk pemilihan badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung. Contohnya, ini dipakai dalam pemilihan presidensial, legislatif, dan departemental Prancis. Di Italia, ini dipakai unhtuk memilih para wali kota, selain juga untuk memutuskan partai atau koalisi yang meraih bonus mayoritas di dewan-dewan kota.[1] Sistem dua putaran dipakai untuk memiliki para presiden Afghanistan, Argentina, Austria, Benin, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Tanjung Verde, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kroasia, Republik Ceko, Siprus, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Finlandia, Ghana, Guatemala, Haiti, India, Indonesia, Kirgizstan, Liberia, Makedonia, Peru, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Senegal, Serbia, Slowakia, Slovenia, Timor-Leste, Turki, Ukraina, Uruguay dan Zimbabwe. Dulunya, ini dipakai di Kekaisaran Jerman pada 1871–1918, di Selandia Baru dalam pemilihan tahun 1908 dan 1911, dan di Israel untuk memilih Perdana Menteri dalam pemilihan tahun 1996, 1999 dan 2001.
Catatan
- ^ The usefulness of the link between different political forces in the second ballot is (...) a convergence of interests: Buonomo, Giampiero (2000). "Al candidato sindaco non eletto spetta sempre almeno un seggio". Diritto&Giustizia edizione online.