Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, disingkat KNKT (bahasa Inggris: National Transportation Safety Committee, disingkat NTSC) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.
KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.[1]
Kecelakaan yang diselidiki
- Adam Air Penerbangan 172
- Adam Air Penerbangan 574
- Garuda Indonesia Penerbangan 200
- Lion Air Penerbangan 904
- Mandala Airlines Penerbangan 91
- Merpati Nusantara Airlines Penerbangan 8968
- Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak
- SilkAir Penerbangan 185
- Garuda Indonesia Penerbangan 152
- Mimika Air Penerbangan 514
- Penerbangan AirAsia QZ 8501 Di Bangka Belitung
- Kecelakaan kereta api Bintaro 2013
- Kecelakaan kereta api Bangunkarta 2015
- Lion Air Penerbangan 610
- Sriwijaya Air Penerbangan 182
Tokoh
- Oetarjo Diran (Ketua, 1994–2004)