Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

Kantor KNKT terletak di lantai 3 Gedung Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.[1]

Kecelakaan yang diselidiki

Tokoh

Referensi

Pranala luar