Penyeberangan pejalan
Penyeberangan pejalan[1] atau zebra crossing[2] adalah lajur penyeberangan melintasi jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki yang akan menyeberangi jalan tersebut, yang dinyatakan dengan markah jalan berupa garis-garis membujur atau setrip berwarna putih yang tebal garisnya sekitar 300 mm dan dengan celah antargaris yang sama dengan panjang garis minimum adalah 2500 mm. Pejalan kaki yang berjalan melalui penyeberangan pejalan akan mendapatkan prioritas terlebih dahulu, kecuali jika penyeberangan pejalan diatur oleh lampu lalu lintas atau tombol kendali. Di tempat-tempat tertentu, pinggiran jalan yang dekat dengan penyeberangan pejalan masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Penyeberangan pejalan disebut juga sebagai zebra crossing karena menggunakan garis-garis setrip hitam dan putih yang mirip seperti corak loreng pada kulit hewan zebra.
Referensi
- ^ (Indonesia) Arti kata Penyeberangan pejalan dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ (Indonesia) Arti kata Zebra crossing dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.