Mahkamah Internasional

organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice, ICJ; bahasa Prancis: Cour Internationale de Justice, CIJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Ia beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Lembaga peradilan Internasional ini didirikan pada tahun 1945 dan Mahkamah ini bersidang di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.

Mahkamah Internasional
International Court of Justice (ICJ)
Cour internationale de justice (CIJ)
Didirikan1945
NegaraInternasional, negara-negara anggota PBB
LokasiIstana Perdamaian, Den Haag, Belanda
Koordinat52°05′11.8″N 4°17′43.8″E / 52.086611°N 4.295500°E / 52.086611; 4.295500
Disahkan oleh
Masa jabatan9 tahun
Jumlah hakim15
Situs webwww.icj-cij.org
Presiden
Saat iniJoan Donoghue
Mulai menjabat8 Februari 2021
Wakil Presiden
Saat iniKirill Gevorgian
Mulai menjabat8 Februari 2021

Kewenangan

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

  1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
  2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
  4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju...

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Kasus

Pranala luar