Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Badan Intelijen Keamanan Polri (atau Baintelkam Polri) adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang intelijen. Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Komjen. Pol. Paulus Waterpauw sebagai Kabaintelkam.

Badan Intelijen dan Keamanan Polri
Berkas:Lambang Baintelkam Polri.png
Lambang Baintelkam Polri
Aktif14 November 1945
NegaraIndonesia
CabangKepolisian Republik Indonesia
Tipe unitIntelijen
Bagian dariKepolisian Republik Indonesia
Situs webhttps://www.polri.go.id/
Tokoh
KepalaKomisaris Jenderal Pol. Drs. Paulus Waterpauw
Wakil KepalaInspektur Jenderal Pol. Drs. Suntana, M.Si.

Sejarah

Badan intelijen di tubuh Kepolisian didirikan, pasca-terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta penetapan Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri. Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai-partai politik baru maupun organisasi-organisasi masyarakat yang berdiri. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut. Fungsi dan peranan lembaga intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan Komisaris Polisi Tingkat I Raden Moch. Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya.

Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946. Sehingga struktur organisasi DKN langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian, yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut: ”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya.”

Pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, struktur Polri direorganisasi melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri; serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri;

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002, seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian (Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1) dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga. UU tersebut juga mengatur batas-batas dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen.

Pejabat Baintelkam

Kabaintelkam

No. Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref.
1
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Zamris Anwar
2003
2006
2
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Saleh Saaf
2006
8 Juni 2010
3
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Wahyono
8 Juni 2010
5 Mei 2011
4
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Pratiknyo,S.H.
5 Mei 2011
1 Desember 2012
5
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Imam Sudjarwo, M.Si.
1 Desember 2012
11 April 2013
6
Komisaris Jenderal Polisi Drs.H. Suparni Parto Setiono, M.M.
11 April 2013
1 Oktober 2014
7
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Djoko Mukti Haryono, M.M.
1 Oktober 2014
14 April 2016
8
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Noer Ali, S.H.
14 April 2016
5 Oktober 2016
9
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Lutfi Lubihanto, M.M.
5 Oktober 2016
22 Januari 2019
10
Komisaris Jenderal Polisi Drs.H. Unggung Cahyono
22 Januari 2019
26 April 2019
11
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agung Budi Maryoto, M.M.
26 April 2019
1 Mei 2020
12
Komisaris Jenderal Polisi Prof.Dr.H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
1 Mei 2020
18 Februari 2021
13
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Paulus Waterpauw
18 Februari 2021
pertahana

Waabaintelkam

No. Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref.
1
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didik Sutomo Triwidodo, M.M., M.Hum.
7 Juni 2013
4 November 2013
2
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Mukti Haryono, M.M.
4 November 2013
22 Januari 2015
3
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Safaruddin, S.H.
22 Januari 2015
3 September 2015
4
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Prastowo, S.H., M.H.
3 September 2015
31 Desember 2015
5
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lutfi Lubihanto, M.M.
31 Desember 2015
5 Oktober 2016
6
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Setyo Wasisto, S.H.
5 Oktober 2016
18 April 2017
7
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Paulus Waterpauw
18 April 2017
2 Juni 2017
8
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Luki Hermawan, M.Si.
2 Juni 2017
13 Agustus 2018
9
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Suntana, M.Si.
13 Agustus 2018
pertahana

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, struktur organisasi Baintelkam terdiri atas:[1]

Unsur Pimpinan

Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

  • Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin) — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)
  • Biro Analisis (Roanalis) — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)

Unsur Pelaksana Staf Khusus atau Teknis

  • Bidang Sandi (Bidsandi)
  • Bidang Intelijen Teknologi (Bidinteltek)
  • Bidang Pelayanan Masyarakat (Bidyanmas)
  • Bidang Kerjasama (Bidkerma)

Unsur Pelaksana Utama

  • Direktur A Politik — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)
  • Direktur B Ekonomi — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)
  • Direktur C Sosial Budaya — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)
  • Direktur D Keamanan Negara — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)
  • Direktur E Keamanan Khusus — Brigadir Jenderal Polisi (bintang 1)

Lain-Lain

  • Urusan Keuangan (Urkeu)
  • Tata Usaha Dalam (Taud)
  • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Urusan Administrasi Umum (Urmin)

Layanan masyarakat

Selain melakukan pekerjaan intelijen, Baintelkam dan Satintelkam juga melayani masyarakat terkait beberapa hal yaitu:

  • penerimaan pemberitahuan dan pemberian izin kegiatan masyarakat, (Izin Keramaian)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • administrasi pengawasan orang asing; serta
  • administrasi senjata api dan bahan peledak

Referensi

  1. ^ "Struktur Organisasi". Polri. Diakses tanggal 15 Januari 2021. 

Pranala luar