Dinas Penyelamatan Bawah Air Komando Armada RI Kawasan Timur

Komando pelaksana operasional pada tingkat Mako Koarmada yang berkedudukan langsung dibawah Panglima Komando Armada RI, I, II, dan III serta dibawah pembinaan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air (Koppeba) Koarmada RI
Revisi sejak 7 Juni 2021 02.55 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Dinas Penyelam Bawah Air Komando Armada II (atau Dislambair Koarmada II) adalah satuan khusus penyelaman TNI AL di bawah Komando Armada II yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyelaman dan penyelamatan bawah permukaan air. Penyelaman di Dislambair Koarmada II terdiri dari penyelaman kapal/KRI (Ship Diver), pengapungan dan penyelamatan dalam (Salvage and Deep Sea Diver), Under Water Demolition Divers, dan Quick Response Diving Team. Pada penyelaman kapal/KRI terdiri dari 3 aktivitas pekerjaan penyelaman yang utama yaitu Predive/sebelum penyelaman, Water Entry/Descent/pelaksanaan penyelaman, dan Postdive/setelah penyelaman.[1]

Dinas Penyelamatan Bawah Air
(Komando Armada II)
Logo Koarmada II
Dibentuk29 Mei 1961
NegaraIndonesia Indonesia
Cabang TNI Angkatan Laut
Tipe unitSatuan Penyelam
Bagian dariKoarmada II
Markas SatuanSurabaya
Moto"Wicak Wireng Warih"
Situs webwww.koarmatim.tnial.mil.id

Unit penyelam yang tergabung sebagai Dislambair memiliki 4 fungsi dan tugas:

  • Ship Diver:Yang pertama adalah sebagai ‘Ship Diver,’ yaitu bertugas melaksanakan perawatan anatomi kapal di bawah air dan melakukan perbaikan serta pertolongan darurat di bawah air bagiterhadap unsur – unsur suatu Armada.
  • Salvage Diver: Fungsi dan tugas dari Dislambair yang kedua adalah sebagai “Salvage Diver.” Yaitu sebagai unit penyelam yang berfungsi dalam pelaksanaan operasi penyelaman dengan kedalaman lebih dari 40 meter, serta operasi pelaksanaan rekayasa enginering pada pertolongan kecelakaan material tempur dilaut.
  • Demolition Diver: Fungsi ketiga dari Dislambair adalah guna mencari, mengidentifikasi dan juga mengamankan senjata bawah air serta membebaskan rintangan buatan yang menjadi gangguan lalu lintas kapal di permukaan perairan dan pantai pendaratan.
  • Quick Respon Diver: fungsi keempat adalah penyelam yang dapat melaksanakan gerak cepat untuk melaksanakan pertolongan ataupun bantuan SAR secara cepat apabila terjadi kecelakaan ataupun urgency lainya.

Tentang Penyelam TNI AL

Sejatinya tidak setiap anggota prajurit TNI Angkatan Laut memiliki kemampuan menyelam di dalam laut, baik itu dari Taifib, Kopaska, ataupun Denjaka. Oleh karenanya, penyelam dalam TNI AL merupakan salah satu Pasukan khusus. Karena penyelam TNI AL adalah Prajurit yang mampu melaksanakan penyelaman dalam dengan kedalaman lebih dari 40 meter yang mereka dapatkan melalui pendidikan Brevet Juru Selam, yang selanjutnya melaksanakan kedinasan pada Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) baik di Armada Barat (Koarmabar) maupun Armada Timur (Koarmatim), Penyelam merupakan salah satu Pasukan khusus.[2]

Sejarah Dislambair

Sejarah Dislambair pada dasarnya adalah sejarah bidang Penyelaman & Penyelamatan Bawah Permukaan Air TNI AL, sebagai berikut: Pada tahun 1952 – 1961 kegiatan Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Permukaan Air di Organisir di dalam Dinas Penyelamatan dan Pengangkatan (DPP) yang berada di dalam jajaran Skwadron Dinas Ranjau (Skwadron–10). Berdasarkan Skep KSAL Nomor: 4740.1 tanggal 29 Mei 1961 Dinas Penyelamatan dan Pengangkatan (DPP) ditetapkan sebagai Kesatuan Administrasi yang berdiri sendiri dengan nama Komando Penyelamat Bawah Air (KPBA) yang berada di bawah Komando Daerah Maritim IV (KODAMAR IV) dan pengaturan pengorganisasian lebih lanjut dilengkapi dengan Skep KSAL Nomor: Skep/4746.2 tanggal 20 Oktober 1961. Berdasarkan Skep Men Pangal Nomor: 5401.39 tanggal 30 September 1963 diresmikan pembentukan Sekolah Juru Selam TNI–AL (SEJUSAL) yang berada di bawah Komando Penyelamat Bawah Air (KPBA). Berdasarkan Skep Men Pangal Nomor: 5401.49 tanggal 12 Juli 1966 Komando Penyelamat Bawah Air (KPBA) menjadi Komando Utama (Kotama) yang berada langsung di bawah Men Pangal dengan nama Komando Penyelamatan Bawah Air TNI AL (KOPEBAL). Pada periode ini salah satu tugas KOPEBAL adalah membina kesiapan operasionil Pasukan Katak. Berdasarkan Telegram M. Pangal TW 110418 /Maret 1968 tanggal 10 April 1968 KOPEBAL direorganisasi menjadi Komando Pelaksana di bawah jajaran Komando Armada Samudra (KOARSAM). Berdasarkan Surat dari Mabal Nomor: J.14/2/1 tanggal 20 April 1970 KOPEBAL diubah menjadi Dinas Penyelamatan Bawah Air AL (DISPEBAL) yang dalam penataan organisasi selanjutnya menjadi Dislambair di bawah kendali Armada R.I. sedangkan SEJUSAL berada di bawah kendali KODIKAL.

Tahun 1985 tepatnya tanggal 17 Juni 1985 Dislamatarma menjadi Unsur Pelaksana Pusat Lantamal Surabaya, Dislamatarma menjadi Dislambair Lantamal III. Berdasarkan Basegram Pangarmatim nomor: 444/basegram/0998 Twu 0925.1642. Tmt 01 Agustus 1998 Dislambair Lantamal III menjadi Dislambairarmatim, adalah Unsur Pelaksana Pusat pada tingkat Mako Koarmatim yang berkedudukan langsung di bawah Pangarmatim. Berdasarkan Kep Kasal Nomor: Kep/02/I/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang Likuidasi Flotila Koarmatim serta Pembentukan Satuan-satuan Kapal, Satuan Pasukan Katak dan Dislambairarmatim dan Skep Pangarmatim Nomor: Skep/48/III/2003 tanggal 22 Maret 2003 maka Skuadron Kopebal (Komando Penyelamatan Bawah Air TNI-AL) diubah menjadi Dislambairarmatim kembali yang berada di bawah jajaran Mako Koarmatim.[3]

Kepala Dislambair

  • Kolonel Laut (T) Erwin Christiyadi Gora (2015-2017)
  • Kolonel Laut (T) Yosua Dominggus Aipassa (2017-2018)
  • Kolonel Laut (T) Eduard Simbolon, S.E. (2018-Sekarang)

Referensi