Tenaga kesehatan

Revisi sejak 21 Juni 2021 12.00 oleh 114.124.210.125 (bicara) (Fixed grammar)

Tenaga kesehatan (bahasa Inggris: health professional atau healthcare professional) adalah orang-orang yang secara profesional memberikan pelayanan kesehatan setelah menempuh pendidikan dan pelatihan formal dalam disiplin ilmu tertentu. Tenaga kesehatan umumnya dikelompokkan menjadi berbagai profesi, misalnya dokter, dokter gigi, dokter hewan, asisten dokter, apoteker dan asistennya, perawat, fisioterapis, bidan, psikolog klinis, dan sebagainya. Seorang tenaga kesehatan juga bisa merupakan seorang ahli kesehatan masyarakat. Dalam setiap bidang keahlian, para praktisi sering diklasifikasikan menurut tingkat dan spesialisasi pendidikan dan keterampilannya.[1]

Tenaga kesehatan di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tenaga kesehatan didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri dikelompokkan menjadi

Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI),[3] Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI),[4] Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia),[5] Ikatan Bidan Indonesia (IBI),[6] Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),[7] Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),[8] Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI),[9] Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PALTEKI).[10] Asosiasi profesi digunakan sebagai wadah berhimpun rekan sejawat serta meningkatkan kompetensi profesionalisme dari profesi tersebut.

Dalam cakupan yang lebih luas, tenaga kesehatan bekerja bersama-sama dengan tenaga pendukung kesehatan (allied health professions) seperti ilmuwan laboratorium medis, ahli gizi, dan para pekerja sosial lainnya. Mereka tak hanya bekerja sama di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lainnya, tetapi juga dalam pelatihan akademik, penelitian, dan urusan administrasi. Beberapa di antara mereka memberikan layanan untuk merawat dan mengobati pasien di rumahnya masing-masing. Di banyak negara, ada sejumlah besar pekerja kesehatan yang bekerja di luar institusi kesehatan yang formal. Manajer layanan kesehatan, teknisi informasi kesehatan, dan personel-personel pendukung lainnya juga dianggap sebagai bagian penting dari tim pelayanan kesehatan.[11]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ World Health Organization, 2010. Classifying health workers. Geneva "Archived copy" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-08-16. Diakses tanggal 2016-02-13. 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (2014), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta: Sekretariat Negara 
  3. ^ "Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)". www.idionline.org. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  4. ^ "Ikatan Fisioterapi Indonesia". www.ifi.or.id. Diakses tanggal 2019-11-14. 
  5. ^ "IPK Indonesia". Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2019-09-02. 
  6. ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  7. ^ "Home". inna-ppni.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  8. ^ "IAI - Home". www.ikatanapotekerindonesia.net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-07-20. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  9. ^ "PORMIKI |, Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia". Diakses tanggal 2020-02-13. 
  10. ^ http://patelki.or.id/
  11. ^ World Health Organization, 2006. World Health Report 2006: working together for health. Geneva: WHO.