Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan (bahasa Inggris: health professional atau healthcare professional) adalah orang-orang yang secara profesional memberikan pelayanan kesehatan setelah menempuh pendidikan dan pelatihan formal dalam disiplin ilmu tertentu. Tenaga kesehatan umumnya dikelompokkan menjadi berbagai profesi, misalnya dokter, dokter gigi, asisten dokter, apoteker dan asistennya, perawat, fisioterapis, bidan, psikolog klinis, dan sebagainya. Seorang tenaga kesehatan juga bisa merupakan seorang ahli kesehatan masyarakat. Dalam setiap bidang keahlian, para praktisi sering diklasifikasikan menurut tingkat dan spesialisasi pendidikan dan keterampilannya.[1]
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tenaga kesehatan didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri dikelompokkan menjadi
- tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis;
- tenaga psikologi klinis yaitu psikolog klinis;
- tenaga keperawatan yang terdiri atas perawat profesional (ners), perawat spesialis (ners spesialis), perawat gigi, dan perawat vokasional;
- tenaga kebidanan yaitu bidan;
- tenaga kefarmasian yang meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
- tenaga kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga;
- tenaga kesehatan lingkungan yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan;
- tenaga gizi yang terdiri atas nutrisionis dan dietisien;
- tenaga keterapian fisik yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur;
- tenaga keteknisian medis yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis;
- tenaga teknik biomedika yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik;
- tenaga kesehatan tradisional yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan; dan
- tenaga kesehatan lain yang terdiri atas tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kesehatan.[2]
Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI),[3] Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI),[4] Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia),[5] Ikatan Bidan Indonesia (IBI),[6] Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),[7] Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),[8] Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI),[9] Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PALTEKI).[10] Asosiasi profesi digunakan sebagai wadah berhimpun rekan sejawat serta meningkatkan kompetensi profesionalisme dari profesi tersebut.
Dalam cakupan yang lebih luas, tenaga kesehatan bekerja bersama-sama dengan tenaga pendukung kesehatan (allied health professions) seperti ilmuwan laboratorium medis, ahli gizi, dan para pekerja sosial lainnya. Mereka tak hanya bekerja sama di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lainnya, tetapi juga dalam pelatihan akademik, penelitian, dan urusan administrasi. Beberapa di antara mereka memberikan layanan untuk merawat dan mengobati pasien di rumahnya masing-masing. Di banyak negara, ada sejumlah besar pekerja kesehatan yang bekerja di luar institusi kesehatan yang formal. Manajer layanan kesehatan, teknisi informasi kesehatan, dan personel-personel pendukung lainnya juga dianggap sebagai bagian penting dari tim pelayanan kesehatan.[11]
Lihat pula
Referensi
- ^ World Health Organization, 2010. Classifying health workers. Geneva "Archived copy" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-08-16. Diakses tanggal 2016-02-13.
- ^ Pemerintah Indonesia (2014), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ "Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)". www.idionline.org. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "Ikatan Fisioterapi Indonesia". www.ifi.or.id. Diakses tanggal 2019-11-14.
- ^ "IPK Indonesia". Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2019-09-02.
- ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "Home". inna-ppni.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "IAI - Home". www.ikatanapotekerindonesia.net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-07-20. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "PORMIKI |, Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia". Diakses tanggal 2020-02-13.
- ^ http://patelki.or.id/
- ^ World Health Organization, 2006. World Health Report 2006: working together for health. Geneva: WHO.