Sumpah dokter hewan

Revisi sejak 22 Juni 2021 06.35 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kategori ganda))

Sumpah Dokter Hewan ditetapkan oleh American Veterinary Medical Association pada bulan Juli 1969, diperbarui pada bulan November 1999 dan Desember 2010. Bunyi sumpah dokter hewan Indonesia adalah sebagai berikut:

Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah/berjanji bahwa:

Secara khidmat dengan ini saya menyatakan diri untuk mengamalkan ilmu yang saya miliki sebagai Dokter Hewan untuk kebajikan masyarakat dalam pengabdian kepada kemanusiaan melalui peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan, dan kelestarian hidup manusia.

Saya akan melaksanakan profesi saya dengan saksama dan mulia.

Saya akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik, dan kesejahteraan sesama manusia.

Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari Kode Etik profesi saya.

Saya akan menjunjung dan akan berusaha mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur dan profesi Kedokteran Hewan.

Sumpah/Janji ini saya buat dengan rela dihadapan Tuhan Yang Maha Esa serta mempertaruhkan kehormatan saya.

Rujukan

  • Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
  • Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Pranala luar